Sukses

200 Atlet Berprestasi Internasional Dapat Formasi Khusus di Seleksi CPNS 2018

Pemerintah membuka kesempatan khusus bagi atlet berprestasi di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 (CPNS 2018).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka kesempatan khusus bagi atlet berprestasi di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 (CPNS 2018).

Namun, formasi khusus tersebut untuk atlet yang berprestasi di skala internasional. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB), Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pada tahun ini pemerintah memberi kuota khusus bagi atlet berprestasi.

"Ada kuotanya, kurang lebih 200 orang sekian. Tapi hanya untuk atlet berprestasi internasional saja ya," tutur dia di Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Setiawan menuturkan, selain cumlaude, disabilitas, serta putra-putri Papua, pemerintah memang menyoroti terkait apresiasi bagi para atlet dalam negeri. Ia pun menyampaikan, setidaknya ada lima syarat yang mesti dipenuhi bagi para atlet tersebut.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan

Melansir dari akuns instagram resmi BKN, berikut syarat detail formasi atlet berprestasi tersebut: 

1. Minimal medali emas pada Sea Games dan, atau, Asian Para Games tahun 2015 dan, atau, tahun 2017, atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya.

2. Minimal medali perak pada Asian Games tahun 2014 dan, atau, kejuaraan tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.

3. Minimal medali perunggu pada Olympic dan, atau, Paralympic Games tahun 2016, dan, atau, kejuaraan dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya.

4. Memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopy sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

5. Dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat atas keterangan prestasinya yang dikeluarkan oleh lemmbaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Pemuda dan Olahraga. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.