Sukses

Sri Mulyani: Bantuan Uang Tunai Diberikan Usai Korban Gempa Pulang ke Rumah

Pemberian uang jaminan hidup (Jadup) disalurkan setelah pemerintah daerah mengusulkan nama dan alamat yang berhak menerima Jadup ke Kementerian Sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara terkait pemberian bantuan uang tunai kepada korban gempa yang oleh sebagian pihak dianggap tidak jelas. Bentuk bantuan tersebut memang belum banyak dialirkan lantaran korban saat ini masih banyak korban yang tinggal di tempat pengungsian sementara.

Sri Mulyani menyatakan, pemberian uang jaminan hidup (Jadup) kepada warga yang terkena musibah telah diatur dalam dua regulasi yang dibuat pemerintah. Kedua aturan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, serta Peraturan Menteri Sosial  Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.

Lewat dua kebijakan itu, Sri Mulyani menyebutkan, bantuan Jadup baru dapat disalurkan kepada para korban setelah mereka tinggal di hunian sementara, hunian tetap, atau setelah kembali ke rumah masing-masing.

"Pada saat ini sebagian besar korban bencana masih tingal di tenda-tenda pengungsian, dan pada umumnya sudah difasilitasi untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya," jelas dia dalam sebuah keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).

Dari aspek prosedur, Sri Mulyani melanjutkan, bantuan Jadup disalurkan setelah Pemerintah Daerah mengusulkan nama dan alamat yang berhak menerima Jadup kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah NTB untuk menyelesaikan hal tersebut.

Disebutkannya, pemerintah melalui Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan tengah mengkaji seluruh usulan berikut dokumen pendukung, untuk menjaga akuntabilitas, tata kelola perhitungan dan penganggarannya.

"Prosedur tata kelola yang dilakukan, dan pentingnya kelengkapan dan akurasi dokumen untuk proses penganggaran hingga pencairan dana bantuan, adalah untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN," tegas dia.

Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah Pusat tetap memiliki komitmen penuh untuk menjalankan pemulihan daerah terkena bencana dan membantu korban bencana sesuai peraturan perundangan dan tata kelola yang baik.

"Ini adalah tanggung jawab publik yang harus dan akan dipenuhi. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus bekerja sama dengan baik dalam melayani mayarakat sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tutur dia.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini