Sukses

Kumpulkan Donasi Pakai Rekening Pribadi, Ratna Sarumpaet Langgar Aturan

Ratna Sarumpaet tersandung masalah lagi. Kali ini perihal rekening pribadinya.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Ratna Sarumpaet menyalahi aturan jika benar telah menggunakan rekening pribadi untuk menggalang dana bagi korban kapal tenggelam di Danau Toba beberapa waktu lalu.

Adapun larangan pemakaian akun pribadi dalam menggalang dana tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengumpulan Barang dan Uang yang dikeluarkan tahun 1961.

"Pertama, menurut aturan UU tahun 1961, sebuah badan yang mau mengumpulkan donasi secara nasional harus lapor ke Kemensos (Kementerian Sosial)," ujar Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo kepada Liputan6.com, Minggu (7/10/2018).

Sudaryatmo melanjutkan, kebijakan tersebut juga mengatur proses pengumpulan dana pun tidak boleh memakai akun pribadi. "Persyaratannya harus memakai rekening badan yang bersangkutan," sebutnya.

Bukti rekening Ratna Sarumpaet. Dok: Istimewa

Seperti diketahui, publik saat ini tengah menyoroti rekening yang digunakan Ratna Sarumpaet untuk membayar prosedur sedot lemak. Rekening itu sama seperti rekening yang digunakan untuk menggalang dana bagi korban kapal tenggelam di Danau Toba.

Bukti rekening Ratna Sarumpaet. Dok: Istimewa

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masyarakat Diminta Cermat

Lebih lanjut, Sudaryatmo juga mengimbau warga agar lebih cermat sebelum ikut bantu mendonasikan dana lewat rekeningnya. "Masyarakat kalau mau nyumbang harus lihat lagi-lagi, jangan sampai ke rekening pribadi," imbuh dia.

Dia pun mengatakan, pihak berwenang seperti Kementerian Sosial juga tidak akan sembarang memberi izin kepada sebuah badan atau lembaga untuk menggalang dana, lantaran ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Pemberian izinnya juga tidak sembarang. Lembaga yang mau melancarkan aksi juga akan dikategorikan terlebih dulu tujuannya. Apakah dia mau mengumpulkan (dana donasi), menyalurkan, atau sekaligus menjadi yang mengumpulkan dan menyalurkan," terang dia.

"Setelah dana tersalurkan, badan atau lembaga itu juga harus membuat laporan ke Kemensos dan publik. Itu supaya jelas berapa besaran dana yang sudah terkumpul untuk kemudian disumbangkan," pungkasnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Ratna Berurusan dengan Polisi

Penyidik akan mendalami rekening yang digunakan Ratna Sarumpaet untuk operasi plastik di RS Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

Diduga, dana yang digunakan untuk membayar operasi itu berasal dari rekening untuk donasi korban kapal tenggelam di Danau Toba beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, saat itu, Ratna Sarumpaet menggalang dana untuk para korban kapal tenggelam.

"Tentunya itu nanti juga akan menjadi agenda penyelidikan dari penyidik ya. Karena ada juga yang menyampaikan bahwa nomor rekeningnya itu sama dengan waktu kejadian kapal tenggelam di Danau Toba dengan pembayaran di Bina Estetika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.

Argo mengatakan, penyidik akan mendalami apakah ada unsur pidana perihal penggunaan dana tersebut. Jika memang ada unsur pidana, kemungkinan penyelidikan akan dilakukan terpisah dengan kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet.

Atas kebohongan itu, Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti kita lidik dulu," kata Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.