Sukses

Kemenkeu Segera Keluarkan Aturan Bebas PPN Ekspor Sektor Jasa

Saat ini, baru ada tiga jenis jasa yang ekspornya dikenakan PPN tarif sebesar 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memproses dan mengkaji sektor jasa yang atas ekspornya bisa diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias tarif 0 persen.

Saat ini, baru ada tiga jenis jasa yang ekspornya dikenakan PPN tarif sebesar 0 persen yaitu jasa maklon, perbaikan perawatan, dan kontruksi.

Sedangkan di luar jenis jasa tersebut, atas ekspornya masih dikenakan PPN tarif 10 persen. "Kami sedang menggodok lebih dari tiga yang dikirim untuk diekspor ke luar negeri supaya kena nol persen. Itu yang sedang kita godok ya," kata Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Robert mengatakan, pemerintah akan segera mungkin mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan beberapa sektor jasa yang nantinya akan dikenakan tarif nol persen. Meski demikian, dirinya tetap akan menimbang sektor-sektor jasa tersebut.

"Dalam waktu dekat menerbitkan PMK menambah jenis jasa yang 0 persen sehingga semua jasa tersebut bisa dikreditkan. Kita berusaha supaya perlakuan terhadap setor jasa. Sabar saja nanti ada tambahan sekita enam atau tujuh lagi," ujar Robert.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Kaji Ekspor Jasa PPN 0 Persen

Sebelumnya, Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi mengaku telah menerima enam usulan jenis ekspor jasa untuk ekspornya dikenakan PPN tarif 0 persen.

Beberapa di antaranya adalah Jasa Teknologi dan Informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain lain. Kemudian Jasa Penelitian dan Pengembangan (Research and Development), Jasa Persewaan Alat Angkut.

Selain itu juga ada juga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), Jasa Profesional, meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan Jasa Perdagangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.