Sukses

Ini Denda Pajak Mobil dalam Satu Tahun

Saya ingin menanyakan mengenai pajak mobil. Berapa persen denda pajak mobil dalam satu tahun?

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin menanyakan mengenai pajak mobil. Berapa persen denda pajak mobil dalam satu tahun?

 

 

 

Jawaban:

 

 

Yth. Saudari Tri Marliza,

 

Kategori denda jika telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terdiri atas denda atas PKB dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). Denda untuk keterlambatan pembayaran SWDKLJJ adalah Rp 100.000 sedangkan besarnya denda keterlambatan pembayaran PKB bervariasi tergantung dari jumlah hari keterlambatan sebagai berikut:

a.    Keterlambatan 2 hari – 1 bulan= 25 persen. Keterlambatan satu hari belum dikenakan denda.

b.    Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25 persen + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2 persen].

c.    Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48 persen jika terlambat lebih dari satu tahun.

Sebagai contoh apabila Saudari memiliki Mobil Toyota dengan Pokok PKB sebesar Rp 1.750.000 kemudian terlambat dibayarkan selama setahun maka perhitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:

 

a.    Pokok

 

PKB                       Rp 1.750.000

SWDKLJJ                Rp    143.000

Total                      Rp 1.893.000

 

b.    Denda

 

PKB                       Rp    840.000 (Rp 1.750.000 x 48 persen)

SWDKLJJ               Rp    100.000

Total                     Rp    940.000

 

Jumlah yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.833.000 (Rp 1.893.000+ Rp 940.000)

 

Perhitungan tersebut hanya berlaku di daerah Jakarta dan beberapa wilayah Samsat lainnya.

 

 

Semoga membantu.

 

 

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

 

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini