Sukses

Pemerintah Bakal Sanksi Pemda yang Rekrut Tenaga Honorer

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah myang tetap melakukan rekrutmen tenaga honorer

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih melakukan rekrutmen tenaga honorer. Sebab, sejak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan.

"Namun hingga kini masih ada rekrutmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan oleh kepala sekolah yang kadang bahkan tidak diketahui oleh Bupati atau Kepala Daerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat bertemu dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Tidak adanya laporan tersebut, lanjut Syafruddin, membuat pendataan berapa jumlah tenaga honorer sulit dilakukan. Apalagi sistem perekrutan yang sangat terlokasir pada instansi tertentu.

"Misalnya, sebuah sekolah merekrut tenaga honorer, tapi mereka tidak melaporkan ke dinas pendidikan setempat dan pemerintah pusat. Ini yang menyebabkan jumlah honorer terus bertambah," ungkap dia.

Masalah lainnya yaitu ketika merekrut honorer, imbuh Syafruddin, pemda dan instansi daerah itu menjanjikan akan ada pengangkatan CPNS bagi para tenaga honorer tersebut. Inilah yang menyebabkan mengapa honorer sering demo dan menuntut untuk diangkat jadi PNS.

"Jadi pemerintah mengingatkan kembali agar pemda menghentikan rekrutmen tenaga honorer. Di sisi lain, masyarakat harus mengetahui sebetulnya pemerintah tidak lagi menerima tenaga honorer sesuai perintah UU," terang Syafruddin .

Lalu dari mana sumber dana pemda untuk menggaji para tenaga honorer tersebut?

Syafruddin mengatakan ada bermacam-macam modusnya. Misalnya ada yang memakai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer. "Ada juga guru-guru yang urunan. Sebab di sisi lain, ada banyak guru yang pensiun dan harus diisi posisinya."

Mengenai tuntutan honorer agar diangkat, pemerintah membuka peluang untuk honorer ikut serta dalam seleksi CPNS 2018. Namun, bagi  para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat perekrutan CPNS, pemerintah mengarahkan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kita juga harus fair, bahwa mereka sudah bekerja dan mengeluarkan keringat, kita tidak boleh lupakan itu," pungkasnya.

Tahun ini, pemerintah akan merekrut 238.015 CPNS yang terdiri dari 51.271 orang pegawai di instansi pusat dan 186.744 orang untuk pegawai di daerah. Jumlah CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga.

Untuk CPNS di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah kabupaten atau kota. Rekrutmen CPNS tahun ini diprioritaskan untuk guru, dosen, dan guru agama atau madrasah sebanyak 112 ribu, dan 60 ribu untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendikbud Siapkan Sanksi Bagi Pemda yang Rekrut Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengharapkan kerja sama dan niat baik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk selesaikan masalah tenaga honorer, terutama guru.

Dia mengharapkan Pemda tidak lagi merekrut guru-guru honorer yang baru. Pihaknya bahkan sudah menyurati para kepala daerah terkait hal tersebut.

"Kalau dari Mendikbud sudah buat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada rekrutmen guru honorer," kata dia di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Pihaknya pun sudah menyiapkan mekanisme menjatuhkan sanksi kepada daerah yang terbukti melanggar. Meskipun demikian, dia tidak menjabarkan secara rinci sanksi apa yang diberikan kepada daerah.

"Kalau masih ada yang melanggar walau SK-nya bukan dari Pemda, tapi kepsek atau lembaga lain, akan tetap kita beri sanksi," ujar dia.

"Kami akan mempertegas lagi sesuai dengan perintah Presiden, tidak boleh Pemerintah Daerah atau Kepala Sekolah untuk mengangkat guru honorer lagi. Karena ini mau kita selesaikan," imbuh dia.

Dia pun mengharapkan kerja sama dari Pemda. Sebab saat ini, wewenang rekrutmen tenaga honorer berada di tangan Pemda.

"Karena guru sekarang wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat, maka kehendak baik pemda dan kepsek sangat kita harapkan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini