Sukses

Penetapan Harga Acuan Telur Cegah Pengusaha Gulung Tikar

Mendag Enggar mengumumkan batas bawah harga telur di tingkat peternak sebesar Rp 18 ribu, sedangkan batas atas harga telur di atas peternaknya ialah Rp 20 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menentukan harga batas atas dan harga batas bawah untuk komoditas telur ayam di tingkat peternak. Hal itu bertujuan mencegah para pengusaha telur gulung tikar.

"Kalau tidak disikapi akan menimbulkan persoalan bagi para peternak telur dan ayam. Mereka juga akan ambil langkah afkir dini. Jangka panjangnya adalah ini berakibat pada supply telur di masa depan," tutur Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Gedung Kemendag, Rabu (26/9/2018).

Pada hari ini, Mendag Enggar mengumumkan batas bawah harga telur di tingkat peternak sebesar Rp 18 ribu, sedangkan batas atas harga telur di atas peternaknya ialah Rp 20 ribu.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, maka harga batas acuan untuk harga atas dan bawah itu masing-masing naik sebesar Rp 1.000 per kg.

Oleh karena itu, Mendag Enggar mengungkapkan akan segera merevisi Permendag Nomor 58 tersebut. "Penetapan harga baru ini akan berlaku pada 1 Oktober," ujarnya.

"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menjelaskan, jadikanlah ini ketetapan pemerintah dan hasil pertemuan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga akan menentukan pemerintah yakni membeli dengan harga tidak dibawah Rp 18 ribu," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Patok Batas Bawah dan Atas Harga Telur

Hasil rapat koordinasi (rakor) Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan sejumlah asosiasi dan pengusaha hingga peternak telur menyepakati sejumlah keputusan.

Enggartiasto menyampaikan, keputusan tersebut salah satunya yakni menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk harga telur ayam ras di tingkat peternak.

"Dengan berbagai masukan menetapkan harga batas bawah dari telur Rp 18.000 (per kilogram) yang semula Rp 17.000. Kemudian dengan batas atas adalah Rp 20.000," ujar dia saat konferemsi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Enggartiasto menyebut, keputusan ini di ambil menyikapi kondisi harga telur yang saat ini sedang jatuh, sementara harga pangan terus meningkat. Oleh karena itu, kata Enggartiasto, perlu ada penetapan harga batas bawah dan atas. 

"Kalau ini tidak disikapi dan kita tidak melakukan berbagai langkah maka akan menimbulkan persoalan bagi para peternak telur dan ayam. Sebab mereka juga akan ambil langkah afkir dini. Jangka panjanganya ini adalah akibatnya suplay telur di masa depan," imbuh Enggartiasto.

Enggartiasto juga akan meminta kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar menyesuaikan harga telur yang telah disepakati. Harga beli atau famgate tidak boleh lebih rendah dari harga yang disesuaikan.

"Teman-teman Aprindo sebagai price leader akan diikuti oleh pedagang-pedagang yang lain. Telur ayam Rp 18.000 Itulah kesepakatan yang dikeluarkan. KPPU menjelaskan bahwa jadikanlah ini ketetapan pemerintah dan hasil meeting kami Aprindo bakal lakukan ini yakni follow pemerintah dimana mereka membeli dengan harga tidak di bawah Rp 18.000," pungkas Enggartiasto.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.