Sukses

Pendaftaran CPNS 2018 Resmi Dibuka Rabu Ini, Buruan Cek di Portal SSCN

Jadwal pembukaan pendaftaran CPNS berdasarkan setting yang dilakukan oleh masing-masing instansi melakui SSCN.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibuka pada hari ini, Rabu (26/9/2018), pukul 00.01 WIB. Peserta seleksi CPNS 2018 dapat membuat akun dahulu sebelum mendaftar di instansi yang diinginkan.

Dikutip dari akun resmi twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (26/9/2018), pendaftaran CPNS 2018 telah dibuka pada 26 September 2018 pukul 00.01 WIB melakui laman SSCN.

Namun memang, belum semua instansi terdaftar dalam laman tersebut karena hanya laman yang telah direkam dan telah diverivikasi oleh BKN yang bisa dibuka pendaftarannya.

Berikut kutipan resmi pengumuman dari BKN tersebut:

1. Pendaftaran CPNS paling cepat dilaksanakan taggal 26 September 201 pukul 00.01 WIB.

2. Jadwal pembukaan pendaftaran CPNS berdasarkan setting yang dilakukan oleh masing-masing instansi melakui SSCN.

3. Peserta dapat melakukan pendaftaran di instansi yang telah membuka pendaftaran, dengan catatan bahwa formasi telah direkam ke dalam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.

4. Bagi instansi yang belum memenuhi ketentuan pada poin 3, maka pilihan instansi tersebut belum muncul dan belum dapat dipilih ileh calon pendaftar.

5. Pada tanggal 26 September 2018 seluruh calon peserta dapat membuat akun nterlebih dahulu, sebelum mendaftar di instansi yang telah siap menerima pendaftaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Lupa Buat Akun di Portal SSCN

Pemerintah akan mengumumkan formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada 19 September. Jumlah tersebut terdiri dari 51.271 formasi di instansi pusat, dan sisanya 186.744 formasi ada di instansi daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS mengumumkan, bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.

“Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tegas Bima Haria, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (17/9/2018).

Dalam Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Tahun 2018 disebutkan, langkah pertama yang harus dilakukan para peminat yang akan mendaftar menjadi CPNS adalah membuat akun di portal http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

Selanjutnya login ke http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan, mengupload foto swafoto dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati; dan kemudian menyimpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik Kirim. Sebelum di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mencek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi.

Selanjutnya, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.