Sukses

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 20 TKI Ilegal ke Singapura dan Malaysia

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) ini ditemukan di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia.

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) ini ditemukan di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, ‎sidak gabungan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran nonpresodural.

Sidak ini antara lain melibatkan, melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Reserse Kriminal Polri ke lokasi penampungan itu 

“Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” ujar dia di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

“Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalami Kasus

Kemnaker akan terus mendalami kasus ini, meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN).

Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara nonprosedural.

"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” tandas Soes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini