Sukses

Penyederhanaan Tarif Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen akan terus menjalankan roadmap penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.

Liputan6.com, Jakarta Penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok menjadi 5 layer diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pabrikan rokok dalam membayar tarif cukai sesuai dengan golongan. Kebijakan penyederhaan layer tarif berlaku bertahap sejak 2018 sampai 2021. 

"Semangat dari Kementerian Keuangan adalah meningkatkan kepatuhan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, Suahasil berharap, kebocoran terhadap keuangan negara juga akan berkurang. Karena itu, dia berharap kebijakan ini mampu dipahami oleh para pelaku industri.

"Semoga mindset ini didapatkan. Kepatuhan itu kami hargai, sangat dihargai sekali. Karena itu bea cukai mendesain perusahaan patuh," ujar dia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen akan terus menjalankan roadmap penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini akan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Kami konsisten dalam tiga tahun ini, karena roadmap-nya mengurangi konsumsi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Roadmap penyederhanaan layer tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pada tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

 

Reporter: Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peredaran Rokok Ilegal Turun, Harga Makin Tak Terjangkau

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7,04 persen pada 2018. Salah satu dampaknya adalah harga rokok semakin tak terjangkau.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,Heru Pambudi, mengatakan peredaran rokok ilegal telah menurun dari puncaknya pada 2016 sebesar 12,14 persen menjadi 7,04 persen pada 2018.

"Penurunan 5,1 persen dari 12,14 persen ke 7,04 persen," kata Heru, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Heru mengungkapkan, dampak dari penurunan peredaran rokok ilegal adalah harga rokok  yang semakin tidak terjangkau. Ini karena masyarakat beralih ke rokok legal yang dikenakan pajak dan cukai, pengenan tarif tersebut sebesar 65 persen dari harga rokok.

"Dalam 5 tahun harga rokok semakin sulit terjangkau, ini tidak terlepas dari pengendalian," tutur dia.

Peredaran rokok ilegal membuat rokok legal sulit bersaing di pasar. Lantaran harga rokok ilegal jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.

"Kalau rokok ilegal bersaing dengan legal kalah dia (ilegal), dengan diberantas ilagal ini harga akan naik," ujar dia.

Dia menyebutkan, manfaat pemberantasan rokok ilegal adalah‎ menciptakan pasar rokok legal sekitar 18,1 miliar batang sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, menumbuhkan penerimaan cukai  14,4 persen hal ini didorong peningkatan volume rokok legal sekitar 17,7 persen.

"Dengan ada pemberatasan rokok ilegal konsumen berlaih dari ilegal jadi ilegal, tenaga kerja buruh linting kurang lebih 25 ribu orang penambahan jam kerja produksi mesin 1,3 kali lipat," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.