Sukses

Selundupkan Barang Mewah di Bandara, Wanita Ini Didenda Rp 358 Juta

Wanita Singapura kena denda sampai ratusan juta rupiah karena tidak melakukan deklarasi di bandara.

Liputan6.com, Singapura - Seorang wanita terpaksa kena denda ratusan juta rupiah akibat tidak mendeklarasi sejumlah barang mewah di bandara. Ketika diperiksa dengan X-ray, terdapat sejumlah barang mewah di tasnya.

Dilansir dari Today Online, wanita berusia 42 tahun itu tertangkap basah di Bandara Changi, Singapura, pada akhir Januari lalu. Ia ternyata membeli barang-barang mewah dari butik Prancis yang dia taruh di empat koper.

Begitu ditanya petugas apakah ada yang harus dideklarasi, wanita bernama Tammy Tien Mi itu berkata tidak ada. Barang-barang yang dia beli ketahuan lewat pemeriksaan X-ray.

Barang mewah yang ia bawa di antaranya adalah tas tangan, sepatu, jaket, gaun, syal, dan aksesoris lainnya. Total barangnya senilai 469.980 dolar Singapura atau setara Rp 5,1 miliar (1 dolar Singapura: Rp 10.886).

Berdasarkan hukum Singapura, maka Tien perlu membayar denda senilai 32.892 ribu dolar Singapura (Rp 358 juta) pada 20 Septmber lalu.

Dari mana jumlah tersebut? Berdasarkan UU bea dan cukai Singapura, siapa saja yang tidak mendeklarasikan barang-barang yang terkena bea dan pajak, maka akan didenda sampai 10 ribu dolar Singapura (Rp 108 juta) atau setara jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Denda yang dijatuhkan adalah yang jumlahnya lebih tinggi. Hukuman juga bisa ditambah kurungan sampai 12 bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Visa Ilegal, Sejumlah WNI Tak Bisa Pulang dan Didenda Rp 55 Juta

Masih terkait urusan bepergian ke luar negeri, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Arab Saudi untuk pergi haji melalui jalur tidak resmi sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Tak hanya itu, mereka juga terkena denda Rp 55 juta.

Siaran Pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyebutkan, WNI tersebut tidak diizinkan meninggalkan Arab Saudi sesuai jadwal penerbangan karena diketahui menunaikan ibadah haji menggunakan visa kunjungan (visa ziarah) dan visa kerja (visa amal), seperti dilansir Antara, 17 September 2018.

Seorang WNI yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kepada KJRI Jeddah sama sekali tidak tahu dirinya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.

Visa ziarah syakhsiyah merupakan jenis visa yang dikeluarkan oleh perorangan warga Saudi sebagai penjamin atau pihak yang dikunjungi di Arab Saudi.

Sebelum berangkat bersama suaminya pada 2 Agustus 2018 silam, calon haji asal Jawa Tengah ini mengaku menyetor dana sebesar Rp 130 juta kepada Biro Travel berinisial EG yang memberangkatnya.

Biro ini bekerja sama dengan Yayasan AH yang berkantor di Surabaya dengan janji paket haji khusus (ONH Plus).

Ketika ia hendak pulang bersama suaminya pada 28 Agustus 2018, keduanya tidak diizinkan keluar di bandara Jeddah dan dituduh melanggar keimigrasian, yaitu dilaporkan kabur oleh penjaminnya dan diwajibkan mengurus dokumen exitnya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) di Syamaisi.

Meski sempat menunaikan ibadah haji, namun ia diwajibkan membayar denda sebesar 15 ribu Riyal atau sekitar Rp 55 juta) untuk bisa pulang ke Tanah Air karena kedapatan melakukan ibadah haji tanpa tasrekh (surat izin haji dari Pemerintah Saudi).

Biaya denda tersebut akhirnya ditanggung oleh Biro yang memberangkatkan dan ia pun bisa kembali ke Tanah Air pada 5 September 2018 setelah memperoleh exit permit.

Ia mengaku tidak tahu risiko pergi haji dengan visa ziarah karena di visa tersebut tertulis dalam bahasa Arab yang tidak dimengerti artinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.