Sukses

Negara Butuh Diaspora untuk Jadi Tenaga PPPK

Tak hanya honorer K2, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat diikuti diaspora atau orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat diikuti oleh diaspora atau orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Proses perekrutan PPPK rencananya baru akan dibuka pasca-seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang diperkirakan rampung Desember nanti.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, diaspora sebenarnya sudah dapat mengikuti tahap seleksi CPNS 2018. Namun, menurutnya, persyaratan menjadi PNS bagi diaspora terbilang berat, sebab mereka harus mau hijrah dan menetap di dalam negeri.

"Misalnya diaspora, dia profesor di perguruan tinggi luar negeri. Dia mau bantu Indonesia tapi enggak lama, sekitar 2-3 tahun saja. Kalau PNS kan enggak bisa, makanya kita buka dengan skema PPPK," paparnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

"Jadi kita membuka tidak hanya untuk honorer K2 (Kategori 2) saja, tapi juga untuk peminat-peminat lain yang memiliki kualitas baik," Bima menambahkan.

Menurut Bima, masuknya diaspora sebagai tenaga PPPK akan sangat membantu pemerintah memiliki tenaga ahli didikan luar negeri dalam berbagai bidang.

"Adanya diaspora itu diharapkan adalah tenaga-tenaga profesional yang di kita tidak memiliki kompetensinya, seperti peneliti. Misal, peneliti Indonesia di Jepang ingin membantu penelitian, silakan. Perekayasa, guru-guru, dosen, itu memang tenaga-tenaga yang kita butuhkan," tutur dia.

Meski sistem seleksi PPPK nanti dikabarkan akan seperti CPNS 2018 yang mengedepankan formasi tenaga pengajar dan kesehatan, ia menyebutkan, hampir seluruh jabatan fungsional yang ada di pemerintah itu terbuka untuk PPPK.

"Jadi hampir semua jabatan fungsional yang ada di pemerintah terbuka untuk PPPK. Misal, analis hukum. Analis hukum kita kan kebanyakan pemain lokal, jadi misalnya Kemendag ingin analis hukum untuk kasus-kasus di WTO. Itu bisa menarik orang-orang indonesia yang pintar di luar negeri untuk membantu selama proses itu. Skemanya apa? PPPK," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini