Sukses

Mendikbud Minta Pemda Tak Lagi Rekrut Guru Honorer

Kemendikbud harap kerja sama dan niat baik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk selesaikan masalah tenaga honorer.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengharapkan kerja sama dan niat baik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk selesaikan masalah tenaga honorer, terutama guru.

Dia mengharapkan Pemda tidak lagi merekrut guru-guru honorer yang baru. Pihaknya bahkan sudah menyurati para kepala daerah terkait hal tersebut.

"Kalau dari Mendikbud sudah buat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada rekrutmen guru honorer," kata dia di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Pihaknya pun sudah menyiapkan mekanisme menjatuhkan sanksi kepada daerah yang terbukti melanggar. Meskipun demikian, dia tidak menjabarkan secara rinci sanksi apa yang diberikan kepada daerah.

"Kalau masih ada yang melanggar walau SK-nya bukan dari Pemda, tapi kepsek atau lembaga lain, akan tetap kita beri sanksi," ujar dia.

"Kami akan mempertegas lagi sesuai dengan perintah Presiden, tidak boleh Pemerintah Daerah atau Kepala Sekolah untuk mengangkat guru honorer lagi. Karena ini mau kita selesaikan," imbuh dia.

Dia pun mengharapkan kerja sama dari Pemda. Sebab saat ini, wewenang rekrutmen tenaga honorer berada di tangan Pemda.

"Karena guru sekarang wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat, maka kehendak baik pemda dan kepsek sangat kita harapkan," kata dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 13.347 Formasi untuk Tenaga Honorer di Seleksi CPNS 2018

Sebelumnya, Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II.

Pemerintah menyiapkan formasi khusus bagi para honorer. Namun, formasi ini hanya berlaku bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Rinciannya, 12.883 formasi untuk guru dan 464 untuk tenaga kesehatan.

"Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin dalam pernyataan tertulis, Senin 10 September 2018.

Lantas, bagaimana eks honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS karena tak bisa memenuhi persyaratan?

Menurut Syafruddin, masih ada kesempatan bagi mereka yang akan hadir dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK, setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," jelas Syafruddin.

Lebih lanjut, Kementerian PARNRB menyebut sudah banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Sampai tahun 2014, ada 1,1 juta honorer menjadi PNS. Jumlah itu adalah 25,6 persen dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka formasi khusus untuk lulusan berpredikat Cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, atlet berprestasi Internasional; dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

"Secara de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013,” kata dia.

Adapun syarat tenaga honorer K II yang ingin mengikuti seleksi CPNS:

1. Laki-laki/perempuan minimal lulusan S-1

2. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A dan program jurusannya terakreditasi A

3. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri bisa mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.