Sukses

Menpan RB Tunggu Perhitungan Kemenkeu soal PPPK

Pemerintah akan segera terbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer lewat skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah P3K yang akan diterima. 

Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan perhitungan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

"Nanti. PP-nya belum. Lagi dihitung nanti kita umumkan," kata dia saat ditemui, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Meskipun demikian, Mantan Wakapolri ini memastikan kebijakan terkait P3K akan berlaku efektif pada tahun 2019. "Ya. Berlakunya tahun depan," tegas dia.

Proses tes bagi para calon PPPK pun akan dilakukan dengan segera, pasca tes CPNS. Hal ini untuk memberi kesempatan bagi calon yang gagal dalam tes CPNS untuk kembali mengikuti tes sebagai calon P3K. "Tidak begitu lama dari tes CPNS, harus serta merta. PNS selesai P3K go ahead," ujar dia.

"Yang umur 20 tahun sampai kira-kira 56 mau jadi P3K silakan. Yang tidak memenuhi syarat untuk tes CPNS, silakan," tambah dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8.000 Formasi CPNS Tersedia di Portal SCCN BKN

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, total sementara jumlah‎ formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang sudah dapat diakses dalam portal SSCN BKN sebanyak 8.000 formasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan‎ mengatakan, dari 76 kementerian/lembaga (K/L) dan 525 Pemerintah Daerah yang berencana membuka formasi CPNS pada 2018 ini, sebanyak 72 instansi telah mengirimkan data syarat dan formasi jabatan CPNS kepada BKN dan telah dituangkan dalam portal SSCN.‎ Instansi tersebut terdiri dari 29 K/L dan 43 pemerintah daerah.

‎"BKN mengimbau seluruh K/L dan pemda yang membuka formasi CPNS 2018 untuk dapat segera mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2018 di portal masing-masing dan yang telah diunggah dalam portal SSCN," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 21 September 2018.

Selain itu, BKN memastikan proses perekrutan CPNS akan terus berlangsung sesuai dengan rencana. Masa registrasi melalui portal SSCN akan dimulai selambat-lambatnya pada 26 September 2018.

Seperti diketahui, terdapat 76 K/L dan 525 pemda mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2018, dengan jumlah total formasi tersedia 238.015.

Berdasarkan perhitungan tersebut, 51.271 posisi di antaranya akan ditempatkan di pemerintah pusat. Sementara 186.744 lainnya diperuntukkan bagi instansi daerah.‎

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.