Sukses

Begini Cara Mengetahui Jabatan CPNS yang Bisa Dilamar Sesuai Jurusan

Pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS akan diperlihatkan beberapa posisi terbaik yang bisa menjadi pilihan pada saat mendaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kemudahan bagi yang ingin mendaftar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. 

Pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS akan diperlihatkan beberapa posisi terbaik yang bisa menjadi pilihan pada saat mendaftar. Pilihan ini mengacu pada lulusan pendidikan terakhir pelamar tersebut.

"Misalnya, bagi pendaftar yang sarjana hukum, situs nanti akan memperlihatkan tiga short listed posisi yang bisa diambil. Semisal, kalau tidak di Kemenkeu (Kementerian Keuangan), nanti muncul opsi lain, yaitu Pemprov DKI (Jakarta) atau (Pemerintah Daerah) Kabupaten Sumedang," jelas Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan belum lama ini.

Lalu bagaimana caranya?

Adapun prosesnya, pendaftar CPNS 2018 pertama kali harus mengunjungi situs sscn.bkn.go.id. Kemudian pendaftar memilih pencarian lowongan yang ada di situs SSCN BKN.

Selanjutnya akan muncul kolom yang berisi permintaan untuk memasukkan jurusan pendidikan terakhir.

Usai itu, situs SSCN akan menunjukkan beberapa formasi jabatan yang bisa dicoba merujuk pada pendidikan terakhir pelamar.

Contohnya, S-1 Sastra Inggris, maka muncul jabatan, instansi, jenis formasi, dan informasi lengkap yang bisa kamu download. Ini seperti tampak pada gambar berikut.

 

 

Lowongan di SSCN. Dok: SSCN

 

 

Contoh mencari jurusan yang cocok di SSCN. Dok: SSCN

Lowongan untuk lulusan D-III juga dapat kamu temukan di sini. Terlihat lewat contoh berikut ini:

Mencari lowongan D-III di SSCN. Dok: SSCN

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS paling cepat akan dibuka pada 26 September mendatang, meskipun tanggal tersebut masih belum pasti. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berminat Melamar Lowongan CPNS 2018, Jangan Lupa Buat Akun di Portal SSCN

Pemerintah akan mengumumkan formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada 19 September. Jumlah tersebut terdiri dari 51.271 formasi di instansi pusat, dan sisanya 186.744 formasi ada di instansi daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS mengumumkan, bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.

“Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tegas Bima Haria, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (17/9/2018).

Dalam Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Tahun 2018 disebutkan, langkah pertama yang harus dilakukan para peminat yang akan mendaftar menjadi CPNS adalah membuat akun di portal http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

Selanjutnya login ke http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan, mengupload foto swafoto dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati; dan kemudian menyimpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik Kirim. Sebelum di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mencek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi.

Selanjutnya, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.