Sukses

Asosiasi Pedagang Minta Pemerintah Pertegas Aturan Agunan KUR

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Nasional (APKLI) menyatakan kalau pihak bank ternyata masih meminta agunan kepada calon debitur KUR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, meminta Pemerintah untuk memperjelas peraturan yang berkaitan dengan perlu atau tidaknya agunan dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) mikro.

"Pertegas apa KUR ini kebijakan tanpa agunan atau masih membutuhkan agunan," kata dia dalam diskusi, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Dia mengatakan, dalam praktik yang terjadi di lapangan, pihak bank ternyata masih meminta agunan kepada calon debitur KUR.

Untuk diketahui, penyertaan agunan KUR diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Untuk kredit mikro, agunan terdiri dari dua yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok berupa kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai. Sementara, agunan tambahan ditentukan oleh Bank Pelaksana KUR Mikro. Akan tetapi, tanpa perikatan atau tidak diwajibkan.

"Saya minta Pemerintah mempertegas. Bahasa hukum KUR ini tanpa agunan namun kalau diperlukan bank minta agunan," kata dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyaluran KUR Capai Rp 88 Triliun hingga Agustus 2018

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 31 Agustus 2018 sudah mencapai Rp 88 triliun.

Jumlah tersebut, baru terealisasi sekitar 70,9 persen dari target 2018 sebesar Rp 123,531 triliun, dengan rasio kredit masalah (NPL) 0,05 persen. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebut, penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR mikro 66,7 persen. Diikuti dengan skema KUR kecil 33 persen dan KUR TKI 0,3 persen.

"Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil," ujar Iskandar, di Kantornya, Jakarta, Selasa 18 September 2018.

Adapun penyaluran KUR menurut wilayah didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1 persen, diikuti dengan Sumatera 19,4 persen dan Sulawesi 9,5 persen. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Sementara dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran KUR untuk sektor produksi tercatat masih dibawah berada di bawah 50 persen. Meski demikian, jumlah tersebut tercatat naik pada periode Juli 2018.

"Sampai dengan 31 Agustus 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa sebesar 42.8 persen, meningkat dari penyaluran KUR sektor produksi periode Juli 2018 sebesar 38,5 persen," kata Iskandar. 

Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada Selasa pekan ini, ditetapkan pula penambahan plafon KUR pada 2018 sebesar Rp 100 miliar. Jadi plafon KUR tahun 2018 berubah dari Rp 123,53 triliun menjadi Rp 123,63 triliun.

Penambahan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2018 tersebut diberikan kepada empat penyalur KUR, dengan tiga penyalur KUR meminta perubahan alokasi plafon dan satu Penyalur KUR meminta penurunan plafon KUR tahun 2018. 

"Diharapkan dengan adanya penambahan total plafon KUR tahun 2018 ini maka akan semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh penyaluran KUR," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.