Sukses

Diserbu Pelamar, Sri Mulyani Ingin Jaring CPNS Terbaik buat Kemenkeu

Kemenkeu membuka lowongan CPNS besar-besaran, yaitu sebanyak 15 jabatan dan mengalokasikan sebanyak 597 formasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit kerja Kemenkeu.

Lowongan CPNS di Kemenkeu selalu menjadi primadona. Banyak pelamar yang mengadu nasib mereka untuk mendaftar di Kemenkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku senang lowongan di tempat dia memimpin banyak diminati masyarakat.

Mantan pejabat bank dunia tersebut menegaskan dia ingin mendapat yang terbaik untuk menjadi bawahannya.

"Ya, kan, bagus kalau banyak peminatnya, kita nanti bisa mendapatkan yang terbaik," kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Grand Hyatt Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Kali ini, Kemenkeu membuka lowongan CPNS besar-besaran, yaitu sebanyak 15 jabatan dan mengalokasikan sebanyak 597 formasi. Pendaftaran CPNS 2018 Kemenkeu dibuka mulai 26 September-10 Oktober 2018.

Penerimaan CPNS 2018 Kemenkeu tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenkeu Tahun Anggaran 2018.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (19/9/2018), berikut unit penempatan, jabatan, kualifikasi pendidikan, kriteria pelamar, persyaratan pendaftaran, seleksi dan pelaksanaan tes, jadwal pelaksanaan, serta tata cara pendaftaran CPNS 2018 Kemenkeu:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Unit Penempatan

Pelamar dapat memilih unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Non DJBC.

Non DJBC meliputi:

1. Sekretariat Jenderal (SETJEN);

2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP);

3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);

4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)

5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);

6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK);

7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR);

8. Badan Kebijakan Fiskal (BKF);

9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.