Sukses

Pemprov Jatim Tawarkan 2.065 Lowongan CPNS 2018, Simak Rinciannya

Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNSD Pemprov Jatim dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id/

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur unk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tahun ini, Pemporv Jatim mengalokasikan sebanyak 2.065 formasi dengan rincian untuk tenaga guru sebanyak 826 formasi, untuk tenaga kesehatan sebanyak 797 formasi dan untuk tenaga teknis sebanyak 442 formasi.

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (19/9/2018), persyaratan umum untuk bisa mendaftar CPNS di Pemprov Jatim adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan

11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Persyaratan Khusus

1. Pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude):

a. Formasi jabatan sejumlah 103 formasi sebagaimana dalam lampiran

b. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1

c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

d. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Pelamar Disabilitas:

a. Formasi jabatan sejumlah 21 formasi sebagaimana dalam lampiran

b. Disabilitas adalah pelamar bekebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Pemerintah Jawa Timur

c. Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya sebagaimana format surat terlampir dan diunggah ke https://sscn.bkn.go.id/ pada kolom persyaratan tambahan

d. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 menit.

3 dari 5 halaman

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 dapat dilihat pada website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/;

2. Pendaftaran CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/;

3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNSD wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik;

 

4 dari 5 halaman

7. Dokumen persyaratan diunggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ terdiri dari:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

b. Pas foto berwarna tampak depan terbaru berlatar belakang merah, posisi potret, rasio 3:4;

c. Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCN 2018 dan KTP;

d. Ijazah asli;

e. Transkrip nilai asli;

f. Bukti akreditasi program studi pada saat lulus; 

g. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada 200 Kb

h. Tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:

• Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) / Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);

• Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);

• Bagi tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

i. Khusus bagi pelamar jabatan tenaga guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, wajib dilampirkan;

Semua dokumen dimaksud diunggah dalam bentuk soft copy dengan ukuran maksimal file tipe .pdf 300 Kb dan untuk file foto tipe .jpg 200 Kb

5 dari 5 halaman

Persyaratan Pendaftaran

1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:

a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, S.2 minimal = 2,75 pada skala 4,00.

b. Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) : rata-rata nilai kumulatif ijazah minimal = 7,00 pada skala 10,00;

2. Akreditasi Program Studi saat kelulusan minimal B terdaftar dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes);

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.