Sukses

Berlaku April 2019, Kebijakan ERP Butuh Anggaran Rp 800 Juta

Pemprov DKI Jakarta terus mengebut kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik agar dapat segera diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengajukan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk menyusun rencana teknis pengembangan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta.

"Pagu anggaran untuk rencana teknis pengembangan ERP pada 2019 sebesar Rp 800 juta," jelas Sekretaris BPTJ Hindro Surahmat saat mengadakan rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Aturan ERP ini merupakan usulan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengenaan tarif terhadap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan arteri di Ibu Kota.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan, kebijakan tersebut mulai dapat diterapkan pada April 2019 mendatang.

Lewat regulasi ini, pengendara yang nantinya kedapatan tidak melakukan pembayaran maka akan dikenai sanksi dengan ditilang secara elektronik.

Hindro melanjutkan, ERP ini nantinya akan coba diterapkan di sejumlah ruas yang kerap ramai dilalui kendaraan bermotor, seperti di Jalan MH Thamrin. "Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dishub DKI: ERP Diberlakukan April 2019

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus mengebut kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik agar dapat segera diterapkan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, ERP ditargetkan beroperasi pada April 2019 atau setelah satu bulan MRT Jakarta resmi beroperasi. "Satu bulan setelah MRT (beroperasi)ya,” kata Sigit pada 21 April 2018.

Sigit menyebut, jalan berbayar baru bisa diterapkan dengan syarat sudah ada moda transportasi massal yang beroperasi di jalan tersebut.

Sebab salah satu tujuan ERP agar pengguna kendaraan pribadi pindah ke transportasi umum. Nantinya, akan ada dua moda untuk mengalihkan pengendara ke transportasi umum, yakni MRT dan transjakarta. "Nanti sudah ada dua pilihan (transportasi masal)," kata Sigit.

Sebelumnya diketahui, ERP sempat molor dan saat ini masih dalam proses tender dan pemenang kontrak ditargetkan dapat diketahui pada 25 Oktober 2018.

"Kontrak keseluruhan 19,2 kilometer (dikerjakan) 1-1,5 tahun, tapi kan kita bagi dua staging. Staging pertama Sisingamangaraja sampai dengan Bundaran HI," ujar Sigit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.