Sukses

Wisma Atlet Bakal Dijadikan Rusunawa, Berapa Harga Sewanya?

Masalah tarif sewa untuk rusun bagi MBR telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menjadikan Wisma Atlet Kemayoran dan Jakabaring di Palembang sebagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MRB).

Nantinya berapa tarif yang akan dikenakan rusunawa ini?

Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hari Agung mengatakan, masalah tarif sewa untuk rusun bagi MBR telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.

Dalam ketentuan tersebut, tarif sewa ditetapkan maksimal sepertiga dari angka upah minimum provinsi (UMP).

"Kita kan punya standar tarif sewa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1/2018. Setinggi-tingginya adalah sepertiga dari UMP, Rp 1 jutaan. Tapi memang dalam prakteknya, bisa jadi masyarakat itu affordability-nya kurang. Seperti halnya itu di Rawa Bebek Rp 750 ribu," ujar dia di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Menurut dia, jika nantinya setelah dikalkuasi biaya operasional dan perawatan lebih tinggi dari tarif sewa yang ditetapkan berdasarkan aturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan subsidi. Hal ini agar tarif yang dikenakan terjangkau bagi MBR namun kegiatan operasional dan perawatan tetap berjalan.

"Selisih biaya untuk operasional dan maintenance itu disubsidi oleh Pemprov, DKI. Nanti harganya sama. Kalau di (kelola) Setneg, ya di Setneg yang akan subsidi. (kalau biaya lebih dari ketentuan tarif sewa) Pemerintah harus subsidi. Jadi kalau itu nanti dikelola oleh Setneg, ya Setneg yang upayakan untuk carikan biaya-biaya yang belum di-cover melalui sewa. Misalnya pemeliharaan, perawatan, bisa dimasukkan ke dalam anggaran DIPA-nya," jelas dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangka Waktu

Untuk jangka waktu sewa, lanjut Yusuf, pemerintah juga telah mengatur. Jangka waktu maksimal selama 5 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut diharapkan pendapatan penyewa telah meningkat sehingga mampu membeli atau menyicil rumah sendiri.

"Mereka pengelolanya harus mengatur. Tata cara penghunian. Bahkan di dalam polanya, tidak sekaligus 5 tahun, mereka biasa 1 tahun atau 2 tahun. Nanti diperpanjang lagi, maksimum tahun kelima. Begitu tahun kelima, sudah dipersilahkan untuk mencari tempat lain. Dan ganti orang MBR yang baru lagi. Jadi mekanisme itu rolling dan seterusnya," ungkap dia.

Sementara untuk syarat-syarat untuk bisa menempati rusunawa ini, Yusuf menyatakan yang pasti harus berpenghasilan rendah alias MBR. Mengenai syarat-syarat teknisnya akan diatur  pengelola rusunawa.

"Syarat pertama, mereka dipastikan adalah MBR. Jadi MBR kan sudah ditetapkan kita menggunakan UMP, UMR. Kedua, karena dia di lokasi Setneg, tergantung ada seleksi untuk penghunian, untuk memastikan bahwa dia adalah MBR. Setelah masuk kategori MBR, maka dilakukan perjanjian sewa menyewa antara pengelola yang dibentuk oleh Setneg," tandas dia.

 

Tonton Video Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.