Sukses

Aset LPS Capai Rp 101,3 Triliun per 31 Juli 2018

Dari sisi pendapatan, per Januari hingga Juli 2018 mencepai Rp 14,6 triliun. Jumlah itu dari pendapatan premi sebesar Rp 10,8 triliun, pemdapatan investasi sebesar Rp 3,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat aset perusahaan per 31 Juli 2018 mencapai Rp 101,3 triliun. Jumlah tersebut didapat berdasarkan komposisi investasi sebesar Rp 90,63 triliun, piutang sebesar Rp1,64 triliun, kas 7,99 triliun, dan dana lain mencapai 1,04 triliun.

"Total aset hingga per 31 Juli 2018 mencapai 101,3 triliun," kata Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/9/2018).

Fauzi menyebut, dari sisi pendapatan, per Januari hingga Juli 2018 mencepai Rp 14,6 triliun. Jumlah itu dari pendapatan premi sebesar Rp 10,8 triliun, pemdapatan investasi sebesar Rp 3,7 triliun.

Sementara, dari sisi kinerja operasional jumlah bank yang telah di cabut izin usaha (CIU) sejak 2005 sampai Juli 2018 ada 90 bank. Itu terdiri dari 1 bank umum dan 89 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Jumlah bank yang di CIU 2018 Januari sampai Juli ada empat BPR," ungkap Fauzi.

Selain itu, jumlah layak bayar sejak 2005 sampai Juli 2018 mencapai Rp 1,26 triliun. "Sementara jumlah layak bayar Januari sampai Juli adalah Rp 20,95 miliar," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

LPS Dongkrak Bunga Penjaminan 25 Basis Poin, Berlaku Kamis Besok

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan, untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kemaikan sebesar 50 bps.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, rincian kenaikan untuk simpanan dalam rupiah naik 25 bps menjadi 6,50 persen dari sebelumnya 6,25 persen.

Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 50 bps menjadi 2,00 persen sebelumnya 1,50 perse dan untuk simpanan Rupiah di BPR menjadi sebesar 9,00 persen naik 25 persen dari semula 8,25 persen.

"Kenaikan bunga penjaminan LPS ini berlaku mulai 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Halim menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut. Kenaikan ini juga sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

"Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS