Sukses

Penjelasan BEI Soal Penghapusan Saham Truba Alam

Truba Alam tercatat melakukan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di pasar modal pada 16 Oktober 2006 silam.

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. Perusahaan dengan kode saham TRUB ini resmi dihapus efektif pada Jumat (12/9/2018).

"Kenapa delisting, karena memang kita going concern. Kita sudah berikan kesempatan perusahaan untuk melakukan perbaikan dari sisi operasional, namun kami tak melihat perbaikan hingga hari ini. Makanya kami delisting," tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Senin (10/9/2018).

Lebih lanjut Nyoman mengungkapkan, kemudian terkait prospek ke depan perusahaan (future prospect), tidak menunjukan kejelasan rencana atau pertumbuhan dari Truba Alam.

"Terkait perusahaan tercatat tentunya kami mengharapkan adanya future prospect, karena dari sini mereka bisa generate income dan bisa diatribusikan lagi kepada pemegang saham. Pertumbuhan perseroan bisa dilihat lewat future prospect, tapi sayangnya TRUB ini tidak menunjukan future prospect," jelas dia.

Sebagai informasi, perusahaan yang bergerak di bidang real estate, konstruksi bangunan dan properti ini tercatat melakukan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di pasar modal pada 16 Oktober 2006 silam.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peraturan Bursa

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, Senin (3/9/2018), ada sejumlah pertimbangan BEI menghapus saham perusahaan tercatat atau emiten. Hal itu merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatn (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.

Penghapusan saham itu antara lain butir III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan tercatat, baik secara keuangan dan hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, butir III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun proses penghapusan pencatatan efek perseroan antara lain perdagangan di pasar negosiasi selama lima hari bursa pada 5 September 2018 hingga 10 September 2018. Kemudian efektif delisting pada 12 September 2018.

Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan hapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan surat peringatan kepada 36 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2018 dari total 113 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan.

Dari keterangan tertulis BEI, seperti dikutip Selasa 21 Maret 2018, dari 133 perusahaan keuangan yang belum sampaikan laporan keuangan, sekitar 36 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan sehingga dikenakan peringatan tertulis I.

Adapun sebanyak satu perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi dan KIK EBA telah dikenakan peringatan tertulis I.

Selain itu, 44 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang terakhir per 30 Juni 2018 yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Sedangkan 33 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018 yang diaudit oleh akuntan publik.

BEI juga mencatat 519 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018 dari total 667 perusahaan tercatat yang wajib sampaikan laporan keuangan. Hal tersebut berdasarkan pemantauan bursa hingga 31 Juli 2018.

Sekitar 632 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018.

Kemudian dua perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan pada Januari dan Juni. Sedangkan 33 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Truba Alam

Video Terkini