Sukses

Sri Mulyani Beberkan Alasan Naikkan Tarif 1.147 Barang Impor

Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan kenaikan tarif dikelompokkan masing-masing sesuai dengan tingkat keperluan barang tersebut di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar, sementara sampai pertengahan 2018 nilainya telah mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini membuat turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar pada semester I 2018.

"2018 sudah mencapai USD 5 miliar sampai Agustus. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi. Dalam situasi seperti ini impor barang mewah, sama sekali enggak penting untuk Republik ini," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sri Mulyani mengatakan, selain barang mewah Indonesia juga mengimpor beberapa kebutuhan lain yang sebenarnya bisa didapatkan di dalam negeri. Beberapa di antaranya barang elektronik dan keperluan sehari hari seperti sabun, shampo, kosmetik, serta peralatan masak.

"Disampaikan ada makanan dan minuman, 1.147 ada seperti teh, masa Indonesia penghasil teh, impor teh? Itu kan ada subtitusinya. Impor ikan, kopi, makarel kalengan. Kenapa enggak mancing di negeri sendiri? Ini suatu kesempatan. Masa shampo juga harus diimpor," jelasnya.

Kebijakan untuk melakukan pengendalian impor melalui kebijakan PPh 22 bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan pemerintah. Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di tahun 2013 dan tahun 2015.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian barang

Secara rinci berikut kenaikan tarif PPh 22 baru untuk beberapa komoditas impor yang akan diberlakukan mulai 12 September atau 7 hari sejak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

a) 210 item komoditas, dikenakan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

b) 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik dan keperluan sehari hari.

c) 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.