Sukses

Hindari Spekulan, Aturan Pembatasan Impor Harus Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan aturan dasar pembatasan 500 barang impor pada Rabu ini. Pembatasan barang impor tersebut sebagai upaya untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan. Dengan adanya pengendalian tersebut maka mampu memjaga ketahanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual pun meminta pemerintah untuk tidak berlama-lama dalam membuat aturan turunan setelah aturan dasar pembatasan barang impir dikeluarkan. Alasannya, jika aturan tersebut terlalu lama keluar justru akan memicu spekulan.

"Harus hati-hati, kalau mau terapkan segera terapkan. Jika tidak ini bisa menimbulkan spekulan. Jadi sebelum dibatasi pada impor besar-besaran," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (5/9/2018).

Jelas, jika hal itu dimanfaatkan para importir, maka justru akan berdampak buruk karena bisa melebarkam defisit neracra transaksi perdagangan untuk laporan bulan Agustus-September 2018.

Meski begitu, David mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah dalam menjaga nilai tukar rupiah terhada dolar AS lebih stabil. Ini jelas mampu menimbulkan sentimen positif bagi pasar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct Indonesia) Ronny P Sasmita menilai pendapat berbagai pihak mengenai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah terlalu melebar.

"Jadi agar tidak melebar ke mana-mana, kita harus mengembalikan depresiasi rupiah kali ini kepada konteknya, yakni defisit neraca dagang dan pembayaran yang berimbas pada memburuknya neraca transaksi berjalan kita serta menipisnya devisa nasional," tambah dia.

Jika persepsi negatif terus diangkat dikhawatirkan bisa memicu keluarnya arus modal dari pasar keuangan RI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pembatasan Impor 500 Komoditas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

"Sudah (siap). PMK-nya nanti kita umumkan segera," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu 4 September 2018.

Sri Mulyani menuturkan, PMK tersebut akan diterbitkan paling cepat Rabu. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore atau Kamis," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, pembatasan impor komoditas ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.

"Kita akan lihat, kalau permintaan melonjak tinggi dan dia tidak strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian maka akan dikendalikan. Ini kita suspect termasuk berbagai macam belanja online khususnya dari luar yang mengindikasikan impor barang konsumsi yang melonjak sangat tinggi," kata Sri Mulyani.

Dia menyatakan, ada sekitar 500 komoditas yang akan diidentifikasi, apakah impornya perlu dilakukan segera atau bisa untuk ditundak.

"Kami melakukan langkah drastis dan tegas untuk mengendalikan impor ini. Saat ini kami bersama Menteri Perdaganagna dan Menteri Perindustrian akan identifikasi 500 komoditas yang bisa di produksi dalam negeri, apakah bisa substitusi impor dan pengendalian dari sisi impor," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.