Sukses

Aturan Penyederhanaan Cukai Rokok Sri Mulyani Tuai Dukungan

Kebijakan penyederhanaan cukai rokok akan memisahkan persaingan antara pabrikan besar dan pabrikan kecil.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok yang digagas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuai dukungan. Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Kementerian Keuangan, dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK, sudah sangat tepat. Dengan penyederhanaan tersebut, persaingan di industri lebih sehat," kata Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin, Selasa (4/9/2018).

Azis melanjutkan, kebijakan simplifikasi ini akan memisahkan persaingan antara pabrikan besar dan pabrikan kecil. Sebelum adanya kebijakan ini, pabrikan besar kerap membayar tarif cukai di golongan rendah. Hal ini membuat pabrikan kecil semakin tertekan lantaran kalah bersaing.

"Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil. Pemerintah harus didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya," ujar Azis.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga memberikan dukungan kepada Kementerian Keuangan. Kebijakan simplifikasi, akan menjaga kelangsungan pabrikan kecil di industri rokok.

"Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil, tapi justru melindungi. Yang terjadi sebelum ini kan beberapa perusahaan besar berlindung dan menikmati tarif cukai rendah," tegasnya.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, menambahkan Kemenkeu membuat kebijakan simplifikasi memang untuk menciptakan keadilan di industri rokok.

Dengan strata yang lebih sederhana, akan menutup potensi kecurangan di industri rokok. "Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi," ucap Sunaryo.

Reporter: Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih memperhatikan berbagai faktor dalam setiap mengambil kebijakan berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Faktor dimaksud seperti kondisi ekonomi yang masih sulit, dan suhu politik jelang pemilu. 

"Harapan kami sebagai pengusaha, Kemenkeu sepikiran dan sepemahaman agar tidak ada generalisasi jenis kretek dan rokok putih. Kemudian kami berharap Kebijakan Cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018," ucap Ketua Umum GAPPRI, Ismanu Soemiran, Kamis (30/8/2018).

Seperti diketahui dalam PMK No 146/2017 mengatur ketentuan pengurangan golongan atau layer tarif cukai. Penerapan kenaikan tarif berlaku bagi industri yang memproduksi rokok putih dan rokok kretek.

Dalam aturan dengan menghitung total kumulasi produksi keduanya, mulai 2019. Ini Kemudian menyamakan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.

Jika kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan, Gappri khawatir membuat terjadinya kenaikan ganda. Yakni kenaikan regular tarif cukai dan kenaikan atas dampak penghapusan layer. Skema kenaikan tarif melalui pengurangan layer yang cukup signifikan dari 2018-2021.

''Perlu diingat kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 persen selama 4 tahun terakhir. Bahkan hingga April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen. Hal itu sesuai penelitian Nielsen, April 2018,'' jelas dia.

Karenanya, dia berharap pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai dan penyederhanaan layer cukai yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, baik bagi industri maupun negara sendiri.

Ismanu Soemiran menyampaikan fakta jika penjualan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang setor ke negara sebesar hampir 70 persen atau setara kurang lebih Rp 200 triliun. Dengan ini dinilai jika sesungguhnya IHT dapat disebut BUMN yang dikelola swasta.

Ismanu menegaskan hidup mati industri hasil tembakau tergantung pemerintah juga. Secara defacto pemerintah adalah penerima pungutan terbesar hasil penjualan IHT.

''Oleh karenanya bila pemerintah tetap kukuh kami tetap akan menjalankan kebijakan cukai 2019 /PMK146. Kami percaya pemerintah menganggap kami bagaikan angsa yang bertelur emas,'' tutur dia.

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.