Sukses

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pembatasan Impor 500 Komoditas Besok

Pembatasan impor 500 komoditas akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

"Sudah (siap). PMK-nya nanti kita umumkan segera," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2018).

Sri Mulyani menuturkan, PMK tersebut akan diterbitkan paling cepat Rabu besok. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore atau Kamis," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan impor komoditas ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.

"Kita akan lihat, kalau permintaan melonjak tinggi dan dia tidak strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian maka akan dikendalikan. Ini kita suspect termasuk berbagai macam belanja online khususnya dari luar yang mengindikasikan impor barang konsumsi yang melonjak sangat tinggi," kata Sri Mulyani.

Dia menyatakan, ada sekitar 500 komoditas yang akan diidentifikasi, apakah impornya perlu dilakukan segera atau bisa untuk ditundak.

"Kami melakukan langkah drastis dan tegas untuk mengendalikan impor ini. Saat ini kami bersama Menteri Perdaganagna dan Menteri Perindustrian akan identifikasi 500 komoditas yang bisa di produksi dalam negeri, apakah bisa substitusi impor dan pengendalian dari sisi impor," ungkap dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan 500 Komoditas Impor Terbanyak untuk Barang Konsumsi

Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji untuk membatasi impor pada 500 komoditas. Hal itu bertujuan untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyebutkan dari 500 komoditas tersebut sebagian besar yang akan dikurangi adalah impor konsumsi.

"Akan di-review lagi dan kebanyakan barang konsumsi," kata Menperin Airlangga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018.

Sementara itu, impor bahan baku dan barang modal tidak akan banyak yang dibatasi. "Bahan baku tentu tidak dipersulit ya dan juga barang modal," ujar dia.

Menperin Airlangga menegaskan untuk memenuhi kebutuhan saat ini bisa dimaksimalkan penggunaan produk dalam negeri melalui substitusi impor.

Sementara untuk bahan baku, saat ini memang masih banyak yang terpaksa harus didatangkan dari luar sebab belum tersedia di dalam negeri.

"Subtitusi impor kan harus ada barang yang sudah ada di dalam negeri. Nah, itu kita dorong untuk beli di dalam negeri. Tapi kalau barang yang masih diperlukan untuk bahan baku industri, tentu tidak dipersulit," dia menandaskan.

Dia mencontohkan, untuk bahan baku berupa plastik sudah ada pabrik di dalam negeri. Selain itu, bahan kimia untuk kebutuhan industri farmasi yang saat ini impornya cukup tinggi akan diupayakan segera tersedia di dalam negeri.

"Kita sudah ada, kalau subtitusi impor kita bikin pabrik. Misalnya bahan baku plastik. Kan ada 2 pabrik. Bahan kimia kita lihat bahan untuk farmasi. Nah tentu itu akan didorong juga," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.