Sukses

Banyak Keluhan, KAI Bakal Relokasi Masjid di Stasiun Gambir

Banyak pengguna kereta api yang mengeluhkan terbatasnya kapasitas masjid di Stasiun Gambir, yang notabene berstatus stasiun besar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akan meningkatkan fasilitas pelayanan di Stasiun Gambir. Salah satunya dengan memperbaiki fasilitas masjid.

Belakangan, banyak pengguna kereta api yang mengeluhkan terbatasnya kapasitas masjid di Stasiun Gambir, yang notabene berstatus stasiun besar. Alhasil pada saat salat Jumat, para jemaah tak tertampung.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo mengatakan, sebenarnya KAI sudah menambah kapasitas masjid yang saat ini tersedia, seperti membangun atap kanopi.

Namun, usaha memberi kenyamanan bagi para jemaah yang salat di masjid yang bernama At-Tanwir itu masih dirasa kurang, terutama pada saat ibadah salat Jumat.

Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta pun telah merencanakan relokasi Masjid At-Tanwir dari area parkir selatan ke area utara.

“Relokasi dan pembangunan masjid di Stasiun Gambir saat ini dalam tahap desain dalam waktu dekat segera terlaksana pekerjaan fisik masjid tersebut. Diharapkan dapat memberi kenyamanan bagi penumpang KA atau pengunjung Stasiun Gambir yang ingin beribadah,” ungkap Edy di Stasiun Gambir, Selasa (4/9/2018).

Seperti diketahui, Stasiun Gambir sendiri saat ini memiliki dua musala, khusus penumpang KA yang terletak di pintu masuk sebelah utara dan hall lantai 1. Selain itu, juga ada masjid di dekat area parkir selatan.

Kedua musala tersebut total dapat menampung 96 orang. Musala di sebelah utara dapat menampung 11 orang, sedangkan musala yang berada di lantai 1 dapat menampung 65 orang, dengan tambahan 20 orang di lorong, sehingga total 85 orang. Sementara untuk masjid sendiri berkapasitas 235 orang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Fasilitas Umum

Fasilitas tempat ibadah di area stasiun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, dengan standar kebutuhan tolak ukur Stasiun Besar, pria (11 normal, 2 difabel), wanita (9 normal, 2 difabel); Stasiun Sedang; pria (7 orang), wanita (5 orang); dan Stasiun Kecil, 3 orang pria/wanita.

Merujuk pada PM Perhubungan tersebut, keberadaan musala di Stasiun Gambir pun telah dibangun dengan memenuhi standar yang juga tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.: PER.U/KB.101/VI/12/KA-2017 tentang Pedoman Standardisasi Fasilitas Musala di lingkungan Stasiun Kereta Api.

Seiring berjalannya waktu dan guna terus memenuhi kebutuhan ibadah calon penumpang KA dan pengunjung Stasiun Gambir, maka diselenggarakan pembangunan Masjid At-Tanwir yang berdiri sampai saat ini di area parkir Selatan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.