Sukses

Petugas SPBU Masih Bingung soal Penerapan B20

Beberapa petugas di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta belum banyak tahu soal aturan B20.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20), baik dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018.

Namun begitu, beberapa petugas di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta menyatakan belum banyak tahu soal aturan tersebut.

Seperti di salah satu SPBU Pertamina di kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat. Salah seorang pengawas SPBU di sana mengaku belum mendapat kabar mengenai keberadaan bahan bakar solar yang tercampur Crude Palm Oil (CPO) tersebut.

"Kita adanya BBK, Bahan Bakar Khusus. Kita sedianya Dexlite, dia itu pengganti Biosolar," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Di lain tempat, seorang petugas di SPBU yang berlokasi di kawasan Kemanggisan juga mengatakan ia belum mendengar kabar soal B20. Tapi, lanjutnya, tempatnya bekerja telah menyediakan bahan bakar dengan campuran minyak kelapa sawit sejak lama.

"Sudah sedia Biosolar sejak lama, itu kan campuran 5 persen minyak kelapa sawit. Harganya harga subsidi, Rp 5.150 per liter," ujar dia.

Tidak hanya Biosolar, SPBU itu pun turut menyediakan jenis bahan bakar solar berupa Pertamina Diesel Environment Extra (Dex). "Di sini ada juga Dex, Rp 10.500 (per liter)," tambahnya.

Sementara itu, seorang shift manager SPBU Shell di kawasan S Parman menyatakan, keberadaan bahan bakar campuran dalam bentuk biodiesel telah tersedia sejak cukup lama di tempatnya bekerja.

"Kalau di Shell sendiri bahan bakar campuran biodiesel itu sudah lama. Harganya Rp 10.400 per liter," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Harga

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, harga B20 untuk PSO dan non-PSO terkait perluasan kebijakan ini akan tetap sama.

Bila ada perubahan harga, ia menambahkan, itu akan menjadi tanggungan pemerintah dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Harga sama saja, tidak berubah. Kalau harga CPO-nya naik, ya berarti BPDP Sawit yang bakal bayar lebih banyak. Kalau harga solarnya naik, berarti subsidi pemerintahnya lebih banyak, karena hanya ada B20 di sana," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.