Sukses

Keuntungan RI Bila Aturan Campuran Sawit ke Solar Berlaku

Dengan penerapan aturan campuran sawit ke solar (B20) otomatis akan meningkatkan permintaan kebutuhan kelapa sawit dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penggunaan campuran sawit ke solar (B20). Pencampuran minyak nabati kelapa sawit ke dalam solar ini diklaim bisa meningkatkan kualitas mesin kendaraan penggunanya dan mampu mengurangi impor minyak mentah.

Perlu diketahui, selain manfaat itu, masih ada beberapa dampak positif dari penerapan B20 tersebut. Apa saja itu?

Dikutip Liputan6.com, Sabtu (1/9/2018), dari data Kemenko Perekonomian, ada 3 manfaat lain yang lebih konkret.

Pertama, dengan penerapan B20, otomatis akan meningkatkan permintaan kebutuhan kelapa sawit dalam negeri. Dengan demikian mau tidak mau perusahaan akan meningkatkan produksinya.

Dampaknya, akan meningkatkan lapangan kerja di sektor yang bersangkutan. Data Kemenko Perekonomian mencatat akan ada tambahan 321.446 pekerja on farm.

Sedangkan yang off farm mampu menambah 2.426 pekerja. Dengan demikian total tambahan kerja sebesar 323.874 pekerja.

Tidak hanya itu, petani kelapa sawit juga jelas diuntungkan dari kebijakan ini. Diperkirakan pendapatan petani kelapa sawit akan meningkat hingga 24 persen.

Dan yang ke tiga, adalah penerapan B20 mampu mengurangi emisi gas rumah kaca dan penigkatan kualitas lingkungan sebesar 3,84 juta ton Co2e.

Terakhir, yang tidak kalah penting adalah potensi penghematan devisa USD 21 juta per hari atau mencapai USD 5,5 miliar per tahun. 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Jamin Harga Biodiesel 20 Persen Sama seperti Solar

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Biodiesel 20 persen (B20) tidak akan berubah atau sama seperti penjualan BBM Solar di SPBU.

Harga ini juga sama dengan harga B20 yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk non PSO sejak 2016. "Harga sama saja dengan BBM di SPBU tidak berubah," ujar Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Darmin mengatakan, penggunaan perluasan B20 untuk seluruh sektor mendapat dukungan insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit. Nanti, jika harga kelapa sawit naik, BPDP akan menaikkan insentif untuk B20.

"Kalau harga CPO nya naik ya tetap saja. Berarti dia (BPDP) bayarnya lebih banyak. Kalau harga Solarnya naik berarti subsidi pemerintahnya lebih banyak karena hanya ada B20 di sana. Pertalite sudah lain sama sekali," ujar Darmin. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.