Sukses

Kemenperin Minta Tarif Cukai Hanya untuk Plastik Non-SNI

Pengenaan cukai plastik tidak akan berdampak pada industri.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, pengenaan cukai plastik yang rencananya akan diterapkan pada tahun depan tidak akan mengganggu industri makanan dan minuman dalam kemasan. Asalkan, cukai tersebut dikenakan hanya kepada plastik non-SNI.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Abdul Rochim, mengatakan dari informasi terakhir yang diterima disebutkan bahwa cukai hanya akan dikenakan pada plastik non-SNI. Plastik ber-SNi tidak akan terkena aturan ini.

"Isunya plastik yang belum memenuhi SNI. Isunya yang akan dikenakan cukai yang tidak memenuhi SNI, misalnya kantong plastik hitam itu," ujar dia di Yogyakarta, Jumat (31/8/2018).

Jika memang demikian, pengenaan cukai tersebut tidak akan berdampak pada industri. Sebab, selama ini industri makanan dan minuman telah menggunakan plastik ber-SNI untuk kemasannya.

"Pasti tidak (berpengaruh).‎ Kalau itu (dikenakan pada plastik non-SNI) tidak jadi masalah, karena yang dipakai untuk kemasan industri makanan dan minuman sudah yang ber-SNI. Karena itu ada syarat khusus untuk menjadi kemasan. Tapi kalau yang IKM saya tidak tahu," jelas dia.

Oleh sebab itu, Kemenperin berharap pengenaan cukai ini tidak dipukul rata untuk semua plastik, melainkan hanya untuk plastik non-SNI saja.

"Kalau memang diterapkan. Kalau itu mau diterapkan tidak masalah, karena itu akan mendorong orang untuk menggunakan plastik-plastik yang ber-SNI," tandas dia.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengenaan Cukai Kantong Kresek Terkendala Masalah Perizinan

Rencana pemerintah mendorong pengenaan cukai pada kantong plastik tahun ini tampaknya belum dilakukan. Padahal, target penerimaan negara dari setoran cukai kantong kresek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dipatok Rp 500 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengaku masih ada kesulitan dalam penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah mengenai persetujuan dari beberapa kementerian atau lembaga terkait lainnya.

"Kami komunikasi pararel dengan Komisi XI karena harus ada persetujuan juga dari Komisi XI dan itu jalan terus, kami harapkan segera ada keputusan, tapi pararel dengan itu, kami sudah siapkan aturan di bawahnya," ungkapnya saat ditemui di Tanggerang, Kamis (23/8/2018).

Heru mengatakan, kebijakan ini tidak bisa hanya diputuskan melaui Kementerian Keuangan saja. Oleh karena itu, dalam mendorong kebijikan tersebut maka telah dibentuk Panitia Antara Kementerian (PAK) yang di dalamnya dibahas aspek-aspek teknis pada cukai plastik.

"Pertama, objeknya, ini akan terbatas pada kantong kresek, dan tidak sampai ke kemasan plastik lainnya. Kami akan arahkan bahwa yang dikendalikan adalah yang tidak ramah lingkungan karena ini sudah pada kondisi yang mengkhawatirkan, laut sudah tercemar plastik, dan lain-lain," jelas dia.

Di sisi lain, kata Heru, bagi mereka yang sudah memproduksi plastik ramah lingkungan akan diberikan perlakuan yang berbeda daripada mereka yang masih produksi kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

"Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda, kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan, sehingga secara langsung dan tidak langsung, akan mengarah ke dua hal. Pertama, produksinya ramah lingkungan. Kedua, konsumsi bijaksana," sebutnya.

Meski demikian, dirinya tetap optimistis PP tersebut akan keluar pada tahun ini. "PP harus tunggu approval dari Komisi XI, kami targetkan tahun ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nugroho Wahyu menyebut, faktor kesehatan dan aspek lingkungan menjadi alasan kebijakan ini perlu didorong.

Dengan pengenaan cukai terhadap kantong plastik diharapkan akan mampu mengurangi sampah plastik.

"Pertimbangan kesehatan, lingkungan hidup juga sangat penting. Karena contoh plastik, kantong plastik banyak mencemari dan akhirnya terbuang ke laut dan ekosistem juga banyak yang rusak sudah selayaknya dikenakan cukai," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini