Sukses

Jokowi Teken Perpres Baru, Pengguna Seluruh Jenis Solar Dapat Insentif

Kementerian ESDM akan verifikasi tentukan besaran insentif minyak kelapa sawit yang dicampur seluruh jenis solar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif  pada minyak kelapa sawit (biodiesel) yang dicampur seluruh jenis solar, untuk menjalankan program campuran 20 persen biodiesel dengan solar (B20). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  66 Tahun 2018, perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, di Jakarta, Selasa (21/8/2018). Perpres tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya pemberian insentif pada minyak kelapa sawit (biodiesel) yang dicampur seluruh jenis solar, untuk menjalankan program campuran 20 persen Biodiesel dengan solar (B20).

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1b, yang berbunyi sebagai berikut:

"(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar," 

Dana insetif untuk menutupi selisih harga biodiesel yang dibeli badan usaha dengan yang dijual ke masyarakat, akan menggunakan dana pungutan yang berasal dari pengusaha sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit.

Dikutip dari Pasal 18 ayat 1: "Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2),‎ dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel,"

Untuk menentukan besaran insetif yang akan dibayar menggunakan dana tersebut, akan dilakukan verifikasi telebih dahulu, oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan bantuan surveyor.  

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (2a):

"Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpres Diteken, Solar Dicampur Sawit 20 Persen Siap Berlaku 1 September 2018

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kebijakan pencampuran minyak sawit mentah (CPO) ke solar sebanyak 20 persen siap diimplementasikan. Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat Rabu 15 Agustus 2018.

Darmin mengungkapkan, mandatori B20 akan dilaksanakan secara efektif per 1 September 2018. Setelah Perpres terbit, akan ada aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

"Kepastian pelaksanaan biodiesel B20, keputusan Peraturan Presiden, tadi Presiden sudah tahu betul sudah siap teken Perpres. Mudah-mudahan sore ini atau paling lambat besok bisa ditandatangan sehingga Menteri ESDM bisa menindaklanjutinya dengan Permen ESDM," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, program B15 saat ini akan tetap berjalan sambil secara bertahap masuk ke B20. Hingga akhir tahun diperkirakan tambahan penggunaan B20 sebanyak 4 juta kiloliter biodiesel.

"Kita hanya buat perhitungan untuk penghematan devisa karena penggunaan B20, kita mendapat hitungan USD 2,3 miliar," ungkap dia.

Menurut Darmin, kebijakan ini baru akan berjalan penuh pada tahun depan. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak devisa yang bisa dihemat dari penurunan impor BBM.

"Tahun depan baru bekerja penuh. Tahun depan ada dua pengaruh. Pertama, penghematan penggunaan solar. kedua, kenaikan CPO. Sekarang pun kita perkirakan juga akan naik, tapi mungkin belum akan besar," tandas dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.