Sukses

Turunkan Bunga Swap, BI Relaksasi Aturan Lindung Nilai

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru mengenai transaksi swap lindung nilai (swap hedging).

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru mengenai transaksi swap lindung nilai (swap hedging). Aturan tersebut merupakan kelonggaran atau relaksasi dari aturan terdahulu.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/ 16 /PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik.

Aturan tersebut mengatur transaksi swap beli bank dalam valuta asing terhadap rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara bank dengan BI.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsyah menyatakan, BI akan segera melakukan sosialiasi relaksasi swap hedging tersebut.

"Banyak yang enggak tahu BI memberikan fasilitas swap hedging, jadi kami akan melakukan sosialisasi dengan diskusi dengan 20 bank dan 90 CEO 90 perusahaan," kata Nanang di kantornya, Senin (20/8/2018).

Penyediaan instrumen swap hedging bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas. Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.

"Salah satu kebijakan BI terkait bagaimana BI menjalankan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Instrumen kebijakan bagaimana pelaku ekonomi dapat menggunakan instrumen lindung nilai untuk pengelolaan risiko, likuiditas, dan kestabilan nilai tukar Rupiah," ujarnya.

Relaksasi tersebut diharapkan dapat menurubkan swap rate. Swap rate merupakan kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran seri atau rangkaian pembayaran interest secara fixed dalam satu mata uang dengan seri atau rangkaian pembayaran interest secara floating dalam mata uang yang sama (atau sebaliknya).

Adapun relaksasi penurunan swap rate tersebut adalah bentuk penyesuaian dari kenaikan suku bunga acuan BI dimana Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 14-15 Agustus 2018 memutuskan untuk menaikkan Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis point (bps) menjadi 5,50 persen.

Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

"Januari 3 sampai 4 persen yang 1 bulan karena waktu itu kan belum terjadi adanya tekanan kurs ya. Kalau sekarang satu bulan 4,5 persen tetapi kan memang karena suku bunga BI Ratenya naik jadi wajar saja. Seharusnya mungkin yang satu bulan sekitar 4,25 persen tapi kita tidak bisa langsung menurunkan sperti itu. Yang satu tahun pada minggu lalu sekitar 4,79 persen yang di BI." kata dia.  

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diturunkan

Nanang berharap dengan adanya relaksasi tersebut angka swap rate bisa terus menurun.

"Mudah-mudahan secara perlahan akan bisa lebih turun lagi karena BI menjaga dengan mengumumkan di website BI bahwa BI bisa menerima swap rate pada level tertentu sehingga nasabah bank bisa tahu bahwa BI pun bisa menerima swap rate pada level itu. Ada batas atasnya seperti itu." tutur dia.

Ke depan pengajuan transaksi minimum swap dari USD 10 juta diturunkan menjadi USD 2 juta. Dengan demikian diharapkan fasilitas tersebut bisa menjangkau lebih banyak eksportir dan nasabah.

"Swap hedging ini menjadi tantangan sebetulnya, kami dari BI telah banyak melakukan relaksasi sejak 4 tahun yang lalu. Tetapi memamng minat dari nasabah tampaknya juga tidak terlalu banyak, jadi selama ini hanya memenuhi rasio hedging makannya banyak yang mengeluhkan bahwa swap rate di Indonesia mahal makanya kalau BI melakukan kebijakan ini diharapkan swap rate jadi lebih terjangkau," tutup dia. 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.