Sukses

Alasan Kebijakan Satu Peta Itu Penting

Kebijakan satu peta nasional (one map policy) merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi VIII.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan satu peta nasional (one map policy) yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi VIII  menjadi prioritas pemerintah.

Kebijakan satu peta mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional.

"Informasi geopasial diproduksi oleh hampir setiap kementerian/lembaga untuk keperluan agendanya masing-masing. Permasalahannya, peta tematik tersebut disusun berdasarkan skala yang berbeda-beda, dan tidak menggunakan referensi tunggal sehingga sulit dibagipakaikan," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden RI, Yanuar Nugroho, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (20/8/2018).

Kebijakan satu peta didasari pengembangan kawasan atau infrastruktur yang seringkali terbentur sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Konflik ini sulit diselesaikan karena informasi geospasial tematik (IGT) saling tumpang tindih satu sama lain.

Dengan kebijakan satu peta akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan serta batas daerah di seluruh Indonesia.

Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi sehingga dapat memberikan kepastian usaha. Berbagai informasi yang dikompilasi dalam satu peta juga bisa dimanfaatkan untuk sejumlah simulasi antara lain mitigasi bencana.

"Diperlukan komitmen dari pimpinan tertinggi, koordinasi serta pengawasan untuk memastikan kementerian/lembaga memproduksi peta dengan standar yang sama sehingga dapat dibagipakaikan," kata Yanuar.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Melalui Perpres ini, kementerian/lembaga akan menyiapkan peta tematik skala 1:50.000 sesuai rencana aksi masing-masing dengan batas akhir 2019.

Koordinator utama kebijakan satu peta adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai ketua pelaksana.

 

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dari 514 Kabupaten di RI, Hanya 40 yang Punya Rencana Tata Ruang

Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran kebijakan satu peta pada 2018. Kebijakan ini mengumpulkan seluruh data dari seluruh provinsi dan Kementerian Lembaga serta pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan satu peta ini juga dibutuhkan untuk mempermudah investor memperoleh informasi data spasial termasuk potensi lahan. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini hanya 40 dari 514 kabupaten kota di Indonesia yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dari 40 kabupaten tersebut, hanya tujuh kabupaten kota yang memiliki peta digital yang dapat diakses oleh Investor. 

"Bapak ibu mungkin tidak tahu ada 514 kabupaten di negara ini. Berapa yang punya RDTR? RDTR diperlukan menentukan lokasi kegiatan proyek investasi maupun izin lokasi. Nah, anda tahu 514 berapa punya RDTR ada 40. Artinya mayoritas tidak senang, memilih tidak bikin," ujar Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 13 Agustus 2018.

"Karena kalau sudah ada RDTR itu sangat detail dia. Sehingga lokasi kegiatan bisa ditetapkan tanpa berisiko tumpang tindih dengan yang lain. Dari 40 itu Anda tahu yang sudah dituangkan dalam peta digital enggak sampai 7 peta digitalnya," sambungnya. 

Padahal, kata Darmin, informasi RDTR melalui peta digital ini sangat diperlukan oleh investor untuk mengetahui potensi dan pengurusan izin lahan yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan satu peta yang telah dikaji dalam 20 bulan terakhir. 

"Jadi ada banyak hal yang menjadi tidak optimum, tidak efisien karena kita tidak punya satu peta di seluruh republik ini. Tentu kita berharap setelah selesainya 20 bulan kita sudah terintegrasi petanya. Kita sudah siap membuat aturan berbagai pakai melalui kebijakan satu peta," ujar Darmin. 

Darmin menambahkan, ke depan penggunaan kebijakan satu peta ini tetap mendapat pengawalan dari pemerintah, sehingga penyalahgunaan informasi dapat dihindari. Hal ini kemudian akan diatur dalam Peraturan Presiden.

"Nanti diatur tidak bisa semua pihak, karena ada didalamnya enggak untuk semua pihak. Misalnya HGU peruntukan penggunaan hutan, ada soal HGU untuk pertambangan, mungkin untuk perkebunan dan sebagainya,” ujar dia

"Pepresnya sedang kita rampungkan, mudah mudahan sudah selesai sebelum nanti diluncurkan oleh Presiden," tambah dia. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.