Sukses

Kenaikan Gaji PNS Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Selama beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji dan diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).‎ "Tentunya nanti ada PP-nya," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti ditulis Jumat (17/8/2018).

Dia mengungkapkan, meski penerbitan payung hukumnya diperkirakan terlambat, namun gaji kenaikan gaji tersebut tetap akan berlaku sejak awal tahun.

‎"Tapi itu berlaku sejak januari 2019. Tapi bisa saja regulasinya akan sambil jalan. Kalau pun telat bulan 1 bulan 2 bulan, tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak Januari. Mudah-mudahan," ungkap dia.

Menurut Askolani, selama beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji dan diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Oleh sebab itu, pada tahun depan pemerintah menaikkan gaji para abdi negara tersebut. "Artinya rata-rata 5 persen. Jadi itu untuk antisipasi kan selama ini kan gaji pokok enggak naik, beberapa tahun itu kita naikkan. Selama ini kan naik tukin-nya," tandas dia.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hore! Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Naik 5 Persen di 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan pensiun pada tahun depan.

Sekadar informasi dalam gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ungkapnya kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaikikinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahanberbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.

Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untukmemberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Peningkatan kualitasdan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjagakesejahteraannya," terangnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini