Sukses

Jurus Sri Mulyani Kejar Setoran Pajak Rp 1.781 Triliun di 2019

Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.781 triliun pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.781 triliun pada 2019. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai target penerimaan perpajakan pemerintah akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan dan pengawasan.

"Pemerintah juga akan mendorong transparansi informasi perpajakan serta pemberian insentif yang tepat sasaran untuk mendorong investasi," ujar Sri Mulyani di Gedung JCC, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak non migas tumbuh 16,6 persen dari target outlook APBN tahun ini atau sebesar Rp1.510 triliun. Kepabeanan diprediksi tumbuh 5,6 persen menjadi Rp 208,7 triliun.

"Sementara penerimaan dari sektor PPh migas sebesar Rp 62,3 triliun, dipengaruhi meningkatnya harga minyak," jelas Sri Mulyani.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan dilakukan optimalisasi baik di sektor migas, pendapatan kekayaan negara dipisahkan dan pendapatan badan layanan umum dengan tetap menjaga iklim dunia usaha dan lingkungan.

"Penerimaan negara bukan pajak ditargetkan sebesar Rp 361,1 triliun, tumbuh 3,4 persen dari targetnya dalam outlook APBN 2018," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Paparkan Insentif Pajak, Apa Saja?

Pemerintah menetapkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.781 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.781 triliun. Di tengah target penerimaan pajak itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen.

Dalam pembacaan keterangan nota keuangan RAPBN 2019 di depan DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen yaitu perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas. Hal itu antara lain kebijakan tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk, dan subsidi pajak.

Selain itu, ada insentif perpajakan kawasan, antara lain kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan tempat penimbunan berikat, insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor. Hal itu antara lain kemudahan impor tujuan ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat.

"Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan khusus berupa fasilitas pengurangan pajak,” ujar dia di Gedung MPR.

Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2019 diarahkan untuk optimalisasi penerimaan melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset, dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Dalam melakukan optimalisasi PNBP Sumber Daya Alam, pemerintah terus perbaiki tata kelola dan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia," kata dia.

Lebih lanjut Jokowi menuturkan, menjaga pengelolaan dan keberlanjutan kelestarian alam. Dengan telah direvisinya UU PNBP, diharapkan pengelolaan PNBP akan lebih baik dan optimal. Hal itu untuk tetap pertimbangkan keadilan masyarakat serta kesinambungan pengelolaan sumber daya alam.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.