Sukses

Selain Naik Gaji, PNS Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2019

Pemerintah Jokowi-JK mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa pada 2019 sebesar Rp 832,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa pada 2019 sebesar Rp 832,3 triliun. Transfer ke daerah memperoleh jatah sebesar Rp 759,3 triliun dan dana desa naik dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 73 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transfer ke daerah di 2019 akan digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya dana alokasi umum untuk membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen, gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta program lainnya.

"Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini untuk digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga digunakan daerah untuk membayarkan gaji ke 13 dan THR serta formasi CPNS daerah," ujar Sri Mulyani di Gedung JCC, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Secara rinci transfer ke daerah ini mencakup 6 aspek yaitu dana alokasi khusus fisik mendapat alokasi sebesar Rp 77,2 triliun, dana alokasi khusus non fisik memperoleh Rp 131,2 triliun. Lalu dana insentif daerah Rp 10 triliun.

Selanjutnya, dana bagi hasil memperoleh anggaran sebesar Rp 104 triliun. Selain itu tranfer ke daerah mencakup dana alokasi umum sebesar Rp 414,9 triliun serta dana otsus, DTI dan dana keistimewaan DIY sama dengan tahun lalu sebesar Rp 22,1 triliun.

Sementara itu, dana desa yang mengalami kenaikan Rp 13 triliun menjadi Rp 73 triliun akan disalurkan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat desa dan melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work). "Rata-rata per desa di 2019 akan menerima sekitar Rp 973,9 juta," jelas Sri Mulyani. 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Naik 5 Persen di 2019

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan pensiun pada tahun depan.

Sekadar informasi dalam gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ungkapnya kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018). 

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaikikinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahanberbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness IndexIndonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.

Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untukmemberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Peningkatan kualitasdan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjagakesejahteraannya," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.