Sukses

Andira Agro Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI

PT Andira Agro Tbk akan menjadi emiten ke-33 yang catatkan saham perdana di BEI pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan emiten baru pada perdagangan saham Kamis (16/8/2018).

PT Andira Agro Tbk, perusahaan perkebunan akan mencatatkan saham perdana dengan kode saham ANDI dan menjadi emiten ke-33 pada 2018.

Mengutip data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan melepas 500 juta saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Harga saham perdana yang ditetapkan sebesar Rp 200 per saham.

Total dana yang diraup dari hasil penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) sebesar Rp 100 miliar.

Dalam rangka IPO ini, perseroan telah menunjuk PT Victoria Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Adapun jadwal IPO perseroan antara lain perseroan mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Agustus 2018.

Kemudian masa penawaran umum pada 13 Agustus 2018, penjatahan pada 14 Agustus 2018, pengembalian uang pemesanan dan distribusi saham secara elektronik pada 15 Agustus 2018. Pencatatan saham di BEI pada 16 Agustus 2018.

Adapun PT Andira Agro memiliki kegiatan usaha bergerak di perkebunan, pertanian dan agroindustri.

Perseroan memiliki total konsesi lahan sebanyak 12.172 hektar yang terdiri dari kebun inti 5.463 hektar, kebun plasma 4.668 hektar dan area perluasan lahan untuk kebun inti dan plasma 2.041 hektar.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asosiasi Emiten Minta Ubah Biaya Pencatatan di BEI

Sebelumnya, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah struktur acuan penerapan listing fee atau biaya pencatatan dari kapitalisasi pasar (market capitalization/market cap) menjadi modal disetor. 

Direktur Eksekutif AEI, Isakayoga mengatakan acuan listing fee dengan menggunakan kapitalisasi pasar akan membebani perusahaan-perusahaan besar.

"Kami usulkan listing fee menggunakan rumus lama, yakni berdasarkan modal disetor tidak seperti saat ini yang menggunakan market cap. Ini membuat perusahaan yang besar seakan dapat hukuman, semakin besar maka biayanya semakin tinggi," ujar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa 24 Juli 2018.

Dia mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan ke jajaran direksi bursa. Namun, hingga kini otoritas pasar modal tidak pernah membahas dan mengubah mekanisme listing fee tersebut.

"Belum ada keputusan, belum ada hasil. Kita tidak tahu," terang dia.

Selain itu, AEI juga mengusulkan kepada OJK untuk menurunkan pungutan emiten atau menghapus pungutan terhadap emiten.

Dia menjelaskan, di zaman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), emiten tidak dibebani dengan iuran. 

"Makanya kami usulkan rasionalisasi, arahnya menurunkan pungutan atau menghapus pungutan. Karena dulu pungutan emiten ini tidak ada," kata dia.

Harapannya, usulan tersebut dapat dijawab melalui revisi PP No.11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kelihatannya itu masih dalam proses untuk direvisi, kita enggak tahu. Karena sekarang semangatnya sama efisiensi. Tapi semangatnya itu mulai dipikirkan apakah pungutan itu tidak dilakukan atau diturunkan," ujar dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.