Sukses

OJK akan Perbolehkan Perbankan Biayai Pengadaan Tanah

Namun, kebijakan ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan penyesuaian ketentuan untuk perbankan dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor perumahan. Aturan ini untuk pengadaan tanah dan penilaian kualitas aset di bidang sektor perumahan.

"Pertama Peraturan OJK mengenai kredit bank umum untuk pengadaan tanah. Kita ingin mendorong sektor perumahan sedikit perbaikan jadi pengadaan tanah khusus clearing land kita perbolehkan dengan ketentuan pemberian kredit," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Heru mengatakan, aturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.

Namun, dikatakan Heru aturan ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial.

Kemudian, harus ada perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

"Terakhir pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai," kata Heru.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paket Kebijakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Paket kebijakan ini merupakan bagian dari rencana OJK yang disiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga ini dalam menjaga stabilitas keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor rill dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor," Kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Wimboh mengatakan, kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar kementerian dan lembaga terkait diantaranya melalui program Bank Wakaf Mikro, Bumdes, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster.

Dia menegaskan, indikator makro ekonomi nasional masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang masih terjaga. Di sisi lain indikator protokol manajeman krisis di sektor jasa keuangan berada pada level normal, dengan permodalan dan likuiditas lembaga jasa keuangan yang masih memadai dengan tingkat risiko terjaga.

"OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan. OJK memandang masih terdapat ruang cukup dalam koridor kehati-hatian untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang diutamakan akan mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjaga stabilitas industri jasa keuangan," jelas Wimboh.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

  • Pengadaan Tanah