Sukses

Pemerintah Tengah Kaji Daerah Penerima Program Perhutanan Sosial

Pemerintah menjalankan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan mewujudkan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyambangi Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Kedua menteri kabinet kerja Jokowi tersebut hadir untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait dengan perhutanan nasional.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini masih dalam kajian. Terlebih, dalam pembahasan rapat tersebut, kata Menteri Rini, masih mengidentifikasi daerah-daerah mana saja yang akan berpotensi menerima IPHPS.

"Sedang melihat daerah-daerah mana yang bisa dilakukan lagi program perhutanan sosial untuk mendapatkan sertifikat dan usaha apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat di sana gitu," kata Menteri Rini usai melangsungkan rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, Kementerian ATR sendiri akan mendukung penuh program perhutanan sosial tersebut. Terlebih kewenangan ini berada di bawah KLHK.

"Agraria kita yang mendukung saja apa yang bisa kita dukung karena ini tadi masalah program sosial. Reforma agraria ada di kantor saya ada di kantor Menteri LHK (Siti Nurbaya) kantor saya kan tentang aset, sertifikasi tanah dan lain lain. Sedangkan program sosial adalah kewenangan Ibu Menteri LHK," sebutnya.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program Nasional Perhutanan Sosial

Sebagai informasi, Pemerintah melalui KLHK melaksanakan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare.

Bentuk Perhutanan Sosial di antaranya Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan menyerahkan lahan perhutanan sosial seluas 9.124 hektare di Jawa dan 413.705 hektare di luar Jawa. Pemberian lahan secara resmi kepada kelompok masyarakat akan dilakukan pada Maret mendatang.

"Yang di Jawa siap diserahkan oleh Bapak Presiden dalam waktu dekat yaitu di Indramayu 3.626 hektare untuk 4 kabupaten. Dan 5 kelompok. Kemudian di Jateng sudah siap 1.863 hektare kemudian di Jatim 3.635 hektare," ujar Menteri Siti di Kantor Kemenko Perekonomian beberapa waktu lalu.

"Itu siap diserahkan Pak Presiden kepada masyarakat. Hasil rapat ini akan segera kami laporkan kepada Pak Presiden. Di luar jawa yang sudah siap diserahkan, ada 12 provinsi luasnya 413.705 hektare. Ini juga dilaporkan," tambahnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini