Sukses

Rencana Mogok Pegawai Pelni Tak Sesuai Prosedur

Setiap karyawan Pelni boleh mengajukan protes kepada perusahaan berupa aksi mogok, namun harus sesuai persyaratan.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Pelni (Persero) angkat bicara mengenai rencana mogok para karyawan. Pegawai Pelni menuntut kenaikan gaji pokok yang selama ini masih jauh di bawah Upah Minimum Provonsi.

Vice President SDM Pelni Slamet Wahyuono menceritakan, sebenarnya tuntutan para pegawai sudah diendus oleh manajemen. Bahkan manajemen sudah berupaya melakukan dialog dengan para karyawan melalui serikat pekerja.

"Kita sudah coba ajak dialog, sudah sampai kita kirimkan dua kali surat panggilan, tapi mereka tidak hadir. Kok ini malah mereka tiba-tiba blow up ini ke eksternal (media), harusnya ini kan persoalan internal," kata Slamet kepada media, Selasa (14/8/2018).

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dikatakan Slamet, setiap karyawan boleh mengajukan protes kepada perusahaan berupa aksi mogok, namun harus sesuai persyaratan.

Beberapa syarat diantaranya adalah pemberitahuan kepada perusahaan paling lambat 7 hari sebelum aksi mogok. Hal ini dimaksudkan, agar perusahaan bisa mengantisipasi dampak aksi mogok tersebut.

"Dan itu harus ada tanda tangan ke dua belah pihak baik pekerja atau manajemen. Kalau itu tidak ada, jelas melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi," tegas Slamet.

Adapun sanksi yang bisa ditindaklanjuti perusahaan mulai dari sanski administrasi hingga pemberhentian hubungan kerja.

"Jadi kami tegaskan, bahwa tidak akan ada mogok kerja. Para pelaut dan manajemen di darat sudah menyatakan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan ke masyarakat," tutup dia.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji di Bawah UMP, Pegawai Pelni Ancam Mogok Kerja

Sebelumnya, pegawai PT Pelni (Persero) mengancam akan melakukan mogok kerja. Acaman ini sebagai bentuk protes dengan sistem penggajian perusahaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja PELNI Kristianto SHL Tobing mengaku gaji yang diperoleh sebagian besar karyawan sangat di luar Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, Pelni adalah salah satu BUMN pelayaran.

 

"Uang pensiun itu kan diambil dari gaji pokok kita. Sudah puluhan tahun gaji pokok kita itu sangat tidak layak. Sebulan itu hanya Rp 400 ribu-Rp 500 ribu," kata Kristianto kepada Liputan6.com, Jumat (10/8/2018).

Dengan penggajian seperti itu, Kristianto mengaku tidak akan bisa menghidupi keluarganya saat pensiun nanti, karena biaya hidup setiap tahun yang terus meningkat.

"Sebagai karyawan organik saja, saya saat pensiun nanti gaji saya hanya Rp 700 ribu, sehingga pensiun hanya terima Rp 500 ribu. Keluarga kita mau makan apa, anak sekolah bagaimana?" tegas dia.

Belum lagi, hunian para pensiunan PELNI jauh dari pelabuhan yang merupakan kantor Pelni. Uang pensiun tersebut hanya habis untuk perjalanan. Hal itu membuat banyak para pensiunan Pelni memilih mengambil uang pensiunan enam bulan sekali.

Kristianto mengaku, saat ini Pelni mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan. Sekitar 700 karyawan berstatus Pekerja Kontrak Paruh Waktu (PKWT). Aksi mogok ini rencananya akan berlangsung di seluruh pelabuhan dan kapal operasional Pelni di seluruh Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.