Sukses

Pemerintah Bakal Hidupkan Kembali GBHN

Pemerintah bakal kembali hidupkan GHBHN karena rencana pembangunan jangka kurang panjang (RPJP) kurang efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah amendemen UUD 1945, GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) sebagai salah satu peta jalan (road map) pemerintahan ditiadakan. Hal itu sejalan dengan berkurangnya fungsi dan kewenangan MPR.

Dalam perjalanannya, GBHN digantikan oleh UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur pembentukan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Dalam RPJP ada penjabaran untuk jangka menengah yaitu RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) untuk jangka waktu lima tahun.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan  Infrastruktur, Bambang Prijambodo menyebutkan, ada kemungkinan GBHN akan dihidupkan kembali mengingat RPJP kurang efektif. Ini sebab dalam periode 5 tahun ada pergantian pemerintahan melalui pemilihan Presiden (Pilpres).

"Melihat bahwa siklus politik dan pembangunan itu biasanya berakhir kurang dari 20 tahun. Sehingga kalau kita menggunakan periode 25 tahun untuk sesuatu yang sudah berubah, 20 tahun saja sudah harus berubah - berubah nuansanya, maka ada kemungkinan kita akan menggunakan gaya lama (GBHN) untuk sesuatu yang sudah berubah," kata Bambang dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Bambang menjelaskan, harus ada kesesuaian sebab akan ada banyak perubahan selama periode tersebut berlangsung.

"Padahal 20 tahun itu harusnya siklusnya sudah berubah, sesuatu yang benar-benar total. Ini nanti akan ada semacam kesesuaian,” kata dia.

Bambang menjelaskan, saat ini kemungkinan GBHN digunakan lagi sebagai acuan pembangunan tengah digodok di MPR.

"Jadi intinya saya kira pimpinan MPR sedang memikirkan kemungkinan adanya kembali haluan negara yang dulu disebut GBHN dan dipikirkan juga status atau kedudukan hukumnya apakah kemungkinan bisa kembali ke TAP MPR karena tap MPR sekarang tidak dikenal sekarang atau kah duduk sebagai UU, sekarang sedang dibahas," ujar dia.

Adapun materi yang dibahas tidak hanya mencakup perekonomian. Melainkan bidang lainnya termasuk politik ,keamanan dan hukum.

"Haluan Negara itu sebetulnya komponen politik yang memang harus diambil. Memberi  semacam basis hukum bagi berjalannya suatu pemerintahan, kemudian dari rencana jangka panjang ini sering menjadi pointnya," kata dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wakil Ketua MPR: Indonesia Butuh Pedoman Arah Negara Semacam GBHN

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahyudin mengatakan pedoman arah bagi bangsa dan negara Indonesia ke depannya perlu dihidupkan lagi.

"MPR melihat kebutuhan harus ada pedoman kemana arah negara ini kedepan seperti GBHN dahulu," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin disela-sela sosialisasi Empat Pilar di Balikpapan Kalimantan Timur, Minggu 20 Mei 2018 seperti dilansir Antara.

Pernyataan Mahyudin tersebut disampaikan menanggapi banyaknya masukan dan usulan ke MPR terkait perlunya dihidupkan kembali semacam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pasca 20 tahun reformasi ini dirasakan ada yang kurang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut Mahyudin menegaskan, MPR juga memandang perlu adanya GBHN tersebut namun hal itu tergantung dari persetujuan parpol-parpol.

"Jadi tidak hanya bertumpu pada visi dan misi capres tapi justru nanti baik presiden, gubernur maupun bupati dan wali kota tidak semua visi dan misi itu harus sejalan dengan GBHN," kata Mahyudin.

Lebih lanjut Mahyudin menjelaskan bahwa 20 tahun pasca reformasi memang dirasakan banyak pembangunan berjalan. Namun masalahnya bagaimana dengan jangka menengah dan panjangnya, apa yang akan dicapai.

Sementara bisa saja visi dan misi presidennya tidak berkesinambungan dengan pendahulunya.

Sayangnya, menurut Mahyudin, rencana membuat pedoman negara tak bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Ia menilai idealnya hal itu dibahas di parlemen mendatang usai Pemilu. 

"Namun sepertinya tidak akan bisa pada periode ini. Karena saat ini sudah masuk tahun politik sehingga parpol-parpol juga fokus ke situ," kata Mahyudin.

Meskipun demikian, tambah Mahyudin, mengakui usulan yang masuk ke MPR sebagian besar menginginkan adanya semacam GBHN itu kembali ada.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.