Sukses

Menukar Kartu Debit dengan yang Berlogo GPN Hukumnya Wajib?

Pemerintah sedang gencar melancarkan sosialisasi penukaran kartu GPN, apakah nasabah wajib menukar?

Liputan6.com, Jakarta - Kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sedang jadi bahan pembicaraan. Di satu sisi, Bank Indonesia (BI) menyatakan pemakaian GPN bisa menambah efisiensi pembayaran dan meningkatkan kedaulatan pengelolaan keuangan.

Di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai guna GPN untuk pemakaian di luar negeri serta kewajiban penukaran bagi nasabah.

Untuk masalah pemakaian di luar negeri, kartu debit berlogo GPN belum bisa dipakai. Pihak BI mengklaim orang-orang di luar negeri cenderung membayar dengan kartu kredit. Lantas, bagaimana dengan kewajiban nasabah memakai kartu berlogo GPN?

Mengutip rilis Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional, pada prinsipnya BI tidak mengharuskan recarding (penukaran kartu baru). Namun, ada beberapa catatan.

Pertama, nasabah yang membuka akun baru, maka bank akan menyampaikan informasi mengenai kartu debit berlogo nasional dan kewajiban kepemilikannya. Ini termasuk pemberian edukasi dan promosi atas kartu berlogo GPN.

Bagaimana dengan nasabah eksisting? Mereka dapat mendatangi kantor cabang bank Penerbit kartu untuk diganti. Lebih lanjut, nasabah yang kartunya rusak, hilang, dan kadaluarsa, maka akan digantikan dengan kartu berlogo nasional.

Bank juga harus memastikan nasabah sekurang-kurangnya memiliki satu kartu GPN. Caranya, seperti yang disebutkan di atas, yakni memberikan kartu berlogo GPN untuk pergantian kartu yag sudah expired dan memberikan kartu berlogo GPN untuk nasabah baru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Kartu Debit GPN Belum Bisa Dipakai di Luar Negeri

Lewat kehadiran GPN, setiap transaksi domestik dengan menggunakan kartu berlogo GPN akan diproses di dalam negeri. Lalu apakah kartu berlogo GPN bisa digunakan untuk melakukan transaksi di luar negeri?

Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN BI, Pungky P Wibowo menyatakan bahwa untuk saat ini kartu debet berlogo GPN belum bisa digunakan untuk melakukan transaksi di luar negeri.

Dia menjelaskan, proses GPN akan dilakukan bertahap. Saat ini baru kartu debet yang dilabeli logo GPN. Sementara masyarakat yang bepergian ke luar negeri cenderung melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit.

"Mungkin kurang dari 5 persen masyarakat yang bertransaksi di luar negeri, hanya orang-orang tertentu. Belum akan dilakukan (GPN bisa digunakan di luar negeri)," kata Pungky dalam sebuah acara diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Dia menjelaskan, latar belakang keberadaan GPN adalah karena tingginya transaksi kartu debet di dalam negeri. Untuk mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional maka BI berinisiatif membuat GPN dimana hal tersebut merupakan cita-cita sejak puluhan tahun lalu namun baru bisa terealisasi 2017 lalu.

Hingga Mei 2018, tercatat setidaknya sudah 497 ribu kartu debet berlogo GPN yang sudah terdistribusi. Sedangkan jumlah kartu yang sudah dicetak logo GPN sudah ada sekitar 937 ribu keping.

"Makin lama makin banyak. Mulai 31 Maret 2018, seluruh bank mulai menerbitkan kartu berlogo nasional. Di bulan itu kartu tercetak 491 ribu, dan terdistribusi 252 ribu," kata Pungky.

BI menargetkan sebanyak 13,3 juta keping kartu berlogo GPN sudah terdistribusi pada akhir tahun. Target tersebut diyakini dapat tercapai bahkan terlampaui mengingat antusias masyarakat sudah cukup tinggi.

Selain itu, BI juga tetap giat menyosialisasikan keuntungan atau kelebihan kartu berlogo GPN tersebut dengan harapan semakin banyak masyarakat mengganti kartu debetnya.

"Untuk melakukan akselerasi dalam distribusi kartu berlogo nasional, BI memfokuskan ampanye nasional GPN. Kita beri tahu manfaat kartu berlogo nasional ini apa," ujarnya.

Adapun beberapa kelebihan kartu berlogo GPN adalah biaya transaksi menjadi lebih murah, serta keamanan transaksi perbankan lebih terjamin dan anti skimming.

"Beberapa waktu terakhir heboh berita tentang skimming, pembobolan rekening. Ini bisa dicegah dengan sistem pembayaran yang baru ini."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.