Sukses

Bolos Kerja Lebih 46 Hari, Kementerian PANRB Pecat 16 PNS

Sebagian PNS yang diberhentikan tersebut lantaran bolos lebih dari 46 hari, menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, dan melakukan pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dalam sidang di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberhentikan 16 pegawai negeri sipil (PNS) dari instansi pemerintah pusat dan daerah. Sidang tersebut digelar pada 30 Juli 2018.

Selain itu, ada tiga PNS yang dikenai sanksi turun pangkat selama tiga tahun. Menteri PANRB, Asman Abnur, selalu Ketua Bapek mengungkapkan, ada 11 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

Adapun tiga PNS diberikan sanksi turun pangkat selama tiga tahun, baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," ujar Asman, seperti dikutip dari laman Setkab, ditulis Selasa (31/7/2018).

Tercatat ada 16 PNS yang kebanyakan bolos lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Blokir Data PNS

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memblokir data kepegawaian terhadap 188 aparatur sipil negara (ASN) atau disebut PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya. 

Namun tak berhenti sampai di situ, langkah tersebut masih terus berlanjut dan tercatat sampai dengan kondisi per 20 Juli 2018, terhitung 231 ASN Korupsi yang telah diblokir.

Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 instansi pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 instansi pemerintah pusat dan 230 orang ASN bekerja pada  55 pemerintah daerah.

"Di 55 pemerintah daerah (pemda), 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada instansi pemerintah provinsi, 40 ASN bekerja pada instansi pemerintah kota, dan 135 ASN bekerja pada instansi pemerintah kabupaten," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.

Langkah pemberhentian kepada PNS korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi. 

"ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht," kata dia.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, kata Ridwan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. 

Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.