Sukses

YLKI Tolak Pencabutan Harga Pasokan Batu Bara Domestik

YLKI menilai rencana pencabutan harga batu bara DMO yang diberikan pemerintah kepada PLN sebuah kemunduran.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pencabutan harga batu bara DMO (Domestic Market Obligation) atau disebut kewajiban pasok batu bara domestik yang diberikan pemerintah kepada PLN.

YLKI bahkan menilai rencana ini sebagai sebuah kemunduran. Diketahui, selama ini PLN mendapatkan fasilitas harga DMO batu bara sebesar USD 70 per metrik ton.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, jika rencana ini diwujudkan, maka yang diuntungkan hanyalah para pengusaha batu bara, sementara kepentingan masyarakat umum diabaikan.

"Bahwa rencana tersebut jika dilihat dari sisi kebijakan publik merupakan sebuah kemunduran. Jika wacana ini diterapkan maka artinya pemerintah lebih pro kepada kepentingan segelintir orang (pengusaha batubara) daripada kepentingan masyarakat luas yakni konsumen listrik," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/7/2018).

"Dengan wacana tersebut nantinya keuntungan eksportir batubara akan melambung tinggi," ujar dia.

Pencabutan DMO batu bara, kata dia akan memberatkan PLN. Menurut dia dampak paling akhir dari kebijakan ini adalah harga listrik yang dinikmati masyarakat bisa saja mengalami kenaikan.

"Kepentingan nasional tidak bisa direduksi dan tidak boleh tunduk demi kerakusan kepentingan pasar. YLKI mendesak agar Menko Maritim membatalkan wacana tersebut, demi kepentingan yang lebih besar dan lebih luas, yakni masyarakat/konsumen listrik di Indonesia. Jangan sampai formulasi ini endingnya memberatkan (membuat bleeding) finansial PT PLN, dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik," tegas dia.

"Wacana tersebut pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen. Oleh karena itu wacana Menko Maritim untuk mencabut DMO batu bara harus ditolak," tandas Tulus.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Berencana Cabut Kewajiban Pasok Batu Bara Domestik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri ke Istana Negara, Jakarta pada Jumat 27 Juli 2018. Hal itu untuk bahas rencana pencabutan kewajiban memasok batu bara dalam kuota tertentu atau domestic market obligation (DMO) batu bara.

Para menteri yang dipanggil antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Selain itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

“Intinya kita mau cabut DMO itu seluruhnya. Jadi nanti akan diberikan USD 2-3 per ton, seperti sawit,” ujar Menko Luhut, usai pertemuan di Kompleks Istana.

Ia menuturkan, skema pasokan batu bara akan diberlakukan seperti skema kelapa sawit. Ada serap dana untuk cadangan energi yang dimanfaatkan untuk subsidi PLN sebagai pengguna batu bara.

Ia menambahkan kesimpulan dari pertemuan Jumat sore ini akan didorong ke rapat terbatas. Ratas dijadwalkan pada Selasa 31 Juli 2018. “(Pembahasan) batu bara akan dirataskan pada Selasa,” kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.