Sukses

OJK Ultimatum Fintech Pinjaman Online Tak Berizin Hentikan Layanan

OJK bekerja sama dengan Google Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi akan menghapus aplikasi dan menutup website fintech pinajaman online tak berizin.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer lending atau pinjaman individu, tak berizin untuk segera  menghentikan kegiatan. Per 27 Juli 2018 (hari ini), OJK menemukan 227 peer to peer lending fintech ilegal.

"Peer to peer lending fintech yang tidak terdaftar mesti menghentikan kegiatan," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

"Kami juga dorong, harus terdaftar di OJK, turuti peraturan-peraturan yang ada. Pada rapat 25 juli 2018, Satgas Waspada Investasi memutuskan semua wajib terdaftar," lanjut dia.

Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK juga meminta agar fintech ilegal tersebut segera menghapus aplikasinya dan menutup website.

Dalam kegiatan ini OJK turut bekerja sama dengan Google Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Semua bentuk aplikasi, harus dihapuskan karena tidak ada izin. Kami juga lapor Bareskrim untuk penelitian mengenai penawaran-penawaran (peer to peer lending fintech) tak terdaftar ini," kata Tongam.

Sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech ilegal tersebut diharapkan untuk tidak segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Tanggung jawab ke pengguna harus diselesaikan segera. Bila ada (masyarakat) yang merasa dirugikan silahkan lapor penegak hukum," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru 63 Fintech P2P Lending Kantongi Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini baru terdapat 63 perusahaan financial technology (Fintech) peer to peer lending (P2P) yang sudah mendaftar dan mengantongi izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyatakan, per hari ini, pihaknya mencatat ada 227 fintech peer to peer lending yang tidak memiliki izin.

"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang tidak memiliki izin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat," ujar dia di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). 

Padahal, menurut dia, berdasarkan Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016, semua penyelenggara peer to peer lending wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari OJK.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk lebih waspada dan teliti sebelum memanfaatkan produk yang ditawarkan fintech peer to peer lending, karena tidak berada di bawah pengawasan OJK.

"Kami pun akan rutin menyampaikan informasi terkait perusahaan peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," ujar dia.

Peer to peer landing atau disebut P2P merupakan salah satu jenis fintech. PSP ini mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu flatform. Investor atau pemberi pinjaman akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.