Sukses

Pemerintah Diminta Segera Cari Solusi Masalah Pekerja Honorer K2

KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diminta segera mengkaji kekurangan formasi PNS.

Liputan6.com, Jakarta Persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2) menuai perhatian Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dia menilai perlu ada solusi tepat bagi tenaga honorer yang terus menyuarakan hak mereka agar diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Adapun jumlah honorer K2 saat ini sekitar 438.590 orang. Namun, hanya 13.347 honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS.

Terkait ini, pimpinan Dewan yang kerap disapa Bamsoet ini meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencari solusi bagi 425.243 yang tak terakomodasi dalam tes CPNS.

“Meminta KemenPAN-RB mencari solusi terhadap 425.243 tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar dia, Selasa (24/7/2018).

Legislator Golkar itu juga meminta KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengkaji kekurangan formasi PNS. “Mengingat pemerintah memberlakukan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun,” ucap dia.

Selain itu, dia turut mendorong KemenPAN-RB untuk meminta formasi kebutuhan pegawai di kementerian/lembaga (K/L) guna penempatan tenaga honorer K2.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan politik antara Komisi I DPR, Komisi II DPR, Komisi IV DPR, Komisi VIII DPR, Komisi IX DPR, Komisi X DPR, dan Komisi XI DPR dalam rapat dengan KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

KemenPAN-RB dinilai perlu melakukan verifikasi dan validasi terhadap honorer K2 secara ketat. Ini bertujuan mencegah terjadinya penggelembungan data saat akan mengangkat K2.

Hal lain yang tak kalah penting adalah kebutuhan anggaran. “Meminta Kemenpan-RB bersama Kementerian Keuangan untuk membahas keuangan negara dalam mengangkat tenaga kerja honorer di masa mendatang,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta Pengangkatan Honorer Jadi PNS Sesuai Aturan

Usulan para wali kota agar pemerintah mengangkat pegawai honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ditolak oleh Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menurut Airin, Jokowi ingin para pegawai K2 itu mengukuti seleksi sebelum diangkat PNS. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada permintaan para wali kota bahwa kan sudah diseleksi berkali-kali tapi tidak lulus ya. Tapi kan mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan yang lainnya. Tapi Presiden tetap sampaikan harus ada seleksi," kata Airin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (23/7/2018).

Menurut Airin, Jokowi menginginkan agar proses pengangkatan honorer menjadi PNS harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pak Presiden menyampaikan harus profesional," kata dia.

Airin mengatakan, pertemuan antara Walikota se-Indonesia dengan Presiden Jokowi juga membahas tentang penambahan formasi CPNS yang ada di pemerintahan kota.

"Pak Presiden menitipkan tidak di (jabatan) administrasi tapi teknis. Seperti dokter, perawat, insinyur dan lainnya sesuai perkembangan kota," ucap Airin.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini berpendapat, penambahan PNS di tingkat kota, seperti Tangerang Selatan sangat dibutuhkan, mengingat terdapat ratusan PNS yang sudah memasuki masa pensiun.

‎"Dari empat tahun sudah berapa yang pensiun, hampir 400-an lebih (untuk di Tangerang Selatan)," terang Airin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.