Sukses

Ini Tahapan Agar Kesepakatan Awal Divestasi Saham Freeport Bisa Berjalan

Ada tahapan yang harus diselesaikan agar perjanjian kesepakatan atau Head of Agreement (HoA) antara pemerintah, Freeport McMoran dan Rio Tinto terkait divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia mencapai titik final.

Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum menyatakan, ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan agar perjanjian kesepakatan atau Head of Agreement (HoA) antara pemerintah dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto terkait divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Inalum mencapai titik final.

Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS menyampaikan, ada dua kondisi yang harus dipenuhi sebelum HoA tersebut dapat dikatakan selesai.

"Pertama, detail agreement Inalum dengan Rio Tinto dan Freeport. Ini agreement-nya harus terjadi, sekitar 5–6 agreement. Kita juga harus selesaikan masuknya Pemkab dan Pemda, itu harus ada agreement juga," jelasnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Jika proses itu rampung, lanjutnya, maka tahapan awal bisa dikatakan selesai. Namun begitu, ia juga mencermati, masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui lantaran kondisi divestasi saham ini tidak dapat berjalan sendiri.

"Ini harus dibarengi dengan isu lain, semisal kebijakan perubahan status perusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) jadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Lalu ada peraturan jaminan investasi, smelter juga harus selesai, lalu masalah lingkungan," paparnya.

"Divestasi ini baru bisa selesai kalau empat itu juga harus selesai," BGS menambahkan.

Lebih lanjut, dia pun menekankan, keempat kesepakatan yang antara lain penyelesaian KK jadi IUPK, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun, stabilitas investasi, dan juga isu soal lingkungan tersebut harus benar-benar terselesaikan.

"Kita harus menyelesaikan satu set agreement ini. Sebanyak empat hal ini selesainya harus barengan," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inalum Pastikan Tak Ada Bank BUMN Ikut Biayai Divestasi Freeport

Sebelumnya, Head Of Corporate Communication PT Inalum, Rendi Achman Witular menegaskan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai USD 3,85 miliar tidak dibiayai perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua yang memberikan pembiayaan merupakan perbankan asing.

Namun dia belum bisa merincikan bank asing yang akan memberi pinjaman kepada Inalum. "Iya semuanya bank asing. Kami belum bisa ungkapkan (bank asing itu),” kata Rendi dalam diskusi Forum Merdeka Barat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018). 

Rendi memastikan setidaknya ada 11 bank yang siap mengucurkan uang kepada Inalum untuk memperlancar proses divestasi itu. Freeport sendiri menarik bagi bank asing.

“Kami tidak bisa menjelaskannya (11 bank asing). Tapi kalau bank asing ada interest kepada kami memberikan bukti ini transaksi yang menarik bagi mereka,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara), Maryono menegaskan bahwa 4 bank BUMN tidak ikut serta dalam menyediakan modal bagi PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dalam rangka mengakuisisi saham PT Freeport sebesar 51 persen.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan 11 bank bakal meminjamkan dana USD 3,85 miliar kepada Inalum.

"Kami dari BTN tidak akan ikut dalam pembiayaan dalam pengalihan saham Freeport dan 4 bank BUMN juga kemungkinan sama. Tidak ikut dalam pembiayaan," ujar Maryono.

Di menjelaskan, pembiayaan akuisisi saham Freeport akan didominasi bank bank asing dan juga swasta. Hal ini dilakukan untuk menarik dana masuk ke dalam negeri.

"Ya ini nanti akan dikonsentrasikan dibiayai oleh bank-bank asing, dan bank swasta. Alasannya supaya ada juga uang mengalir dari negara-negara lain sehingga bisa menambahkan devisa kita," ujar Maryono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.