Sukses

Kementerian PUPR: Pembiayaan Syariah untuk Hindari Riba

SMF meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti menyambut baik peluncuran Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah yang dilakukan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. Melalui SPO PMK permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah ke depan diyakini akan tumbuh positif.

"Sekarang kan yang ada di pasaran itu kredit konsumsi, kan ada pembiayaan modal kerja dan syariah juga. Sekarang ini untuk KPR subsidi untuk syariah ini makin besar peluangnya," kata Lana saat ditemui di Ballroom Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Ada permintaan dari pengembang juga ada produk syariah dan pembiayaan modal kerja yang setara dengan kredit konsumsi, buat mereka mungkin akan lebih nyaman memanfaatkan fasilitas ini," sambung Lana.

Meski diakui akan ada pertumbuhan, namun dirinya tidak memberikan secara rinci berapa peningkatan pertumbuhan tersebut. Terlebih, dirinya untuk saat ini sangat mendukung adanya SPO PMK tersebut. "(Ada target angkanya?) Belum lah, kita belum menentukan yang penting kita dorong dulu. Nanti kita lihat," imbuhnya.

Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah. SMF memaksimalkan perannya dengan membangun capacity building bank syariah dalam menyalurkan modal kerja konstruksi perumahan syariah kepada pengembang.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan tujuan dari SOP PMK perumahan syariah tersebut mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui terciptanya sinergi antara Bank Syariah Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan pengembang.

Dengan begitu, baik bank penyalur PPR syariah maupun pengembang sama-sama memegang peranan penting dalam menyukseskan program satu juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah. Di mana bank syariah berperan menyalurkan pembiayaan, dan pengembang berperan menjaga ketersediaan pasokan rumah untuk kebutuhan masyarakat.

"Kami melihat pentingnya peran bank syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi yang pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional," kata Ananta dalam peluncuran SPO PMK, di Hotel Aryaduta.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SMF Resmi Dirikan Unit Usaha Syariah

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF secara resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, pada 10 Juli 2018, tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan, dengan adanya UUS, ke depan SMF akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan terbentuknya unit ini, dirinya berharal dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau. 

“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh dari DSN-MUI, dalam mendukung usaha kami dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah di Indonesia, khsusnya melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau EBAS-SP," Ananta, di Ballroom Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Dukungan tersebut Insya Allah akan semakin memantapkan kontribusi kami ke depan dalam menciptakan market widening dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah,” lanjutnya.

Ananta menuturkan, bahwa penerbitan EBAS-SP tersebut berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah.

Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah, dan bagi Investor, berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.