Sukses

Ada 982 Investor Kantongi Izin Melalui Sistem Online Terpadu

Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan izin usaha paling banyak dikeluarkan pada 17 Juli 2018 sebanyak 210 perizinan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 982 investor telah mengantongi izin usaha yang dikeluarkan pemerintah melalui sistem perizinan terpadu secara online atau online single submission (OSS).

Jumlah tersebut terhitung mulai awal peluncuran OSS pada 9 Juli-19 Juli 2018. Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, izin usaha paling banyak dikeluarkan pemerintah pada 17 Juli 2018 yaitu sekitar 210 perizinan. Antusiasme investor dinilai cukup tinggi dalam mengikuti pendaftaran usaha dengan OSS ini.

Namun demikian, dalam pelaksanaan OSS masih terdapat beberapa kekurangan. Salah satunya masih diperlukan berbagai penyesuaian dari Kementerian dan Lembaga terkait serta pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaannya.

"Dari awal kita sadar betul ini akan merombak dan mereform semuanya dan dalam pelaksanaanya ada sedikit resistensi dan perlu penjelasan," ujar Susiwijono saat berbincang dengan media di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/7/2018). 

Beberapa kendala yang dihadapi oleh dalam masa pelaksanaan awal OSS lebih kepada integrasi data antar kementerian lembaga pada saat registrasi. Pada saat registrasi, data investor terlebih dulu akan diintegrasikan kepada data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Setelah data mendapatkan validasi di Dukcapil akan dilanjutkan pada validasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Tahap terakhir yaitu data investor divalidasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. 

"Di awal cukup rumit karena data di awal harus konfirm dari tiga titik tadi. Misalnya, begitu masukan NIK tidak terbaca, karena di Dukcapil sangat detail sekali, perbedaan penulisan huruf kecil besar serta spasi tidak terbaca," ujar Susiwijono.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Optimistis Izin Online Terpadu Dapat Genjot Investasi

Sebelumnya, Pemerintah akan meluncurkan sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) usai Lebaran 2018. Peluncuran tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani yakin dengan adanya sistem perizinan tersebut investasi dalam negeri dapat semakin tumbuh. Sebab, selama ini sistem perizinan masih menjadi hambatan bagi pengusaha untuk membuka investasi. 

"Ini bisa menumbuhkan investasi di Indonesia. Karena ini salah satu keluhan utama bagi investor, terutama yang dari luar negeri untuk investasi masuk ke Indonesia, karena selama ini masih terus berbeda kebijakan yang ada di pemerintah pusat dan daerah," ujar dia di Jakarta, Sabtu 16 Juni 2018.

Ia mengharapkan sistem perizinan online terpadu ini dapat memberikan kepastian dan jadi terobosan sehingga semua terukur.

" Misalnya, izin itu harusnya berapa waktunya, berapa lama. Semuanya jadi terukur, ini juga untuk mengatasi ego sektoral di masing-masing kementerian dan lembaga," tambah dia.

Rosan menambahkan, penerapan sistem perizinan online terpadu memang tidak mudah. Sebab, daerah kadang kala masih mendahulukan kepentingan daerah dari pada kepentingan secara umum. Namun demikian, hal ini bisa diselesaikan oleh pemerintah melalui sosialisasi. 

"Saya tahu di daerah ini memang banyak tarik-tarikan, banyak yang tidak rela memberikan kekuasaan mereka, tapi dengan diberikan pengertian seharusnya ini bisa memberikan pengertian bahwa ini bisa didapatkan nantinya di tempat mereka juga. Ini perlu ada pemahaman, sosialisasi, dan kebersaaman. Kalau tidak, nanti tidak kemana-mana investasi di Indonesia dan tertinggal dari negara-negara lain," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.