Sukses

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Pakai Dana Cukai Tembakau untuk JKN

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam APBN 2018 sebesar Rp 89,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah mengalokasikan minimal 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai penolakan.

Pemerintah berencana menggunakan lebih dari 50 persen DBHCHT untuk JKN yang bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan. 

Penolakan ini datang dari Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dia menyuarakan pembelaan kepada daerah penghasil tembakau karena DBHCHT dinilai merupakan hak daerah.

“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali niat tersebut, karena DBHCHT selain merupakan hak dari daerah terutama yang terkait langsung dengan industri nasional hasil tembakau, juga ditujukan untuk mempercepat pembangunan di daerah,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur ini mengaku pesimistis rencana pemerintah mengalokasikan DBHCHT untuk JKN akan berjalan mulus. Rencana tersebut dinilai melenceng dari tujuan awal penyaluran DBHCHT.

Menurut politikus ini, tujuan awal DBHCHT adalah untuk kepentingan daerah. Sedangkan JKN, merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Dia juga mengkhawatirkan penggunaan DBHCHT untuk menambal anggaran JKN secara tidak langsung akan mendiskreditkan industri nasional hasil tembakau. Padahal, rokok juga bukan satu-satunya penyebab sumber segala penyakit.

“Industri nasional hasil tembakau jangan selalu dipojokkan sebagai biang kerok masalah masyarakat. Seolah rokok itu faktor tunggal penyebab kualitas kesehatan masyarakat menurun,” ujar dia.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, alokasi DBHCHT dalam APBN 2018 sebesar Rp 89,2 triliun. Angka itu terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 56,7 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp 32,5 triliun.

Sedangkan realisasi DBH hingga Juni 2018 sudah mencapai Rp 34,3 triliun. Menurut Misbakhun, capaian itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2017 yang mencapai Rp 49,7 triliun.

Misbakhun menuturkan, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara. “Setidaknya cukai hasil tembakau berkontribusi lebih dari 90 persen dari penerimaan cukai setiap tahunnya,” pungkas mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu.(**R

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurangi Perokok Pemula, Tarif Cukai Harus Naik

Jumlah perokok pemula terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkenas), pada 2016 dari total perokok terdapat 8,8 persen adalah pemula. Angka tersebut lebih besar dibanding 2013 yang hanya 7,2 persen.

Padahal pemerintah melaui Kementerian Kesehatan menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia di bawah 18 tahun sebesar 1 persen setiap tahun.

"Ini menunjukan, rokok murah jadi mendorong anak-anak yang mampu membeli rokok dan dapat teradiksi sehingga menjadi perokok yang tidak dapat berhenti seterusnya," kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), Hasbullah Thabrany, di Jakarta, Selasa (17/6/2018).

Melihat kecenderungan tersebut, Hasbullah mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tidak perlu ragu untuk menaikan harga rokok melalui kenaiakn cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi.

"Kami mendesak pemerintah menaikan cukai rokok paling sedikit sebesar 20 persen per tahun di tahun depan. Agar tujuan utama UU cukai, yaitu mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevelensi perokok 1 persen per tahun dapat tercapai,' imbuhnya.

"Pemerintah tidak perlu gagap atau takut berefek buruk pada ppetani dan pekerja rokok. Penelitian Bank Duunia telah membuktikan bahwa angka kemiskinan di kalangan petani tembakau dan pekerja rokok jauh lebih dari angka kemiskinan umum. masyarakat pasti mendukung pemerintah," sambung dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra 

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.